Nenek 51 Tahun Ditangkap Polres Ogan Ilir Saat Berada di Industri Rumahan Sabu Oplosan, Begini Pengakuannya

Nenek 51 Tahun Ditangkap Polres Ogan Ilir Saat Berada di Industri Rumahan Sabu Oplosan, Begini Pengakuannya

Nenek Khoiria (51) asal Bangka saat diinterogasi Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, pada gelaran press release yang digelar Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di Mapolres Ogan Ilir. Foto: Hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Khoiria, seorang nenek 51 tahun asal Bangka, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Ogan Ilir

Penetapan tersangka terhadap Khoiria oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir ini, bukan tanpa alasan. Karena, nenek 51 tahun ini ditangkap saat berada di industri rumahan sabu oplosan.

Industri rumahan sabu oplosan tempat ditangkapnya nenek Khoiria itu, terletak di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. 

Di hadapan polisi, nenek Khoiria mengaku, bahwa dirinya memesan narkoba jenis sabu terhadap seseorang yang berasal dari Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Industri Rumahan Sabu Oplosan di Pemulutan Ogan Ilir

"Saya sudah kasih Rp10 juta ke orang itu, tapi pas ditunggu-tunggu nggak dateng-dateng," ungkapnya saat dihadirkan pada press release Polres Ogan Ilir, Senin, 11 Desember 2023.

Kesal pesanannya tidak kunjung datang, nenek Khoiria pun nekat mendatangi seseorang berinisial Ir di Desa Sungai Buaya, pada 11 November 2023 lalu. 

Nahas bagi nenek Khoiria, saat sedang berada di rumah tersebut, dirinya ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama barang bukti yang ditemukan. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penyalahgubaan narkoba diwilayah hukum Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan, Pelakunya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir ini, terungkap dari konferensi pers yang digelar Polres Ogan Ilir pada Senin, 11 Desember 2023.

Dari ungkap kasus tersebut, didapatkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan seorang perempuan, bernama Khoiria (51), warga Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.

Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah mengungkapkan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dilakukan 11 November 2023 lalu. 

Tersangka Khoiria ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, saat sedang berada di sebuah rumah warga yang diduga merupakan tempat industri rumahan sabu oplosan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: