Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan, Pelakunya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan, Pelakunya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, saat menghadirkan tersangka penyalahgunaan narkoba saat press release di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Senin, 11 Desember 2023. Foto: Hetty/sumeks.co --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir ini, terungkap dari konferensi pers yang digelar Polres Ogan Ilir pada Senin, 11 Desember 2023.

Dari ungkap kasus tersebut, didapatkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan seorang perempuan, bernama Khoiria (51), warga Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah mengungkapkan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dilakukan 14 November 2023 lalu. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Industri Rumahan Sabu Oplosan di Pemulutan Ogan Ilir

Tersangka Khoiria ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, saat sedang berada di sebuah rumah warga yang diduga merupakan tempat industri rumahan sabu oplosan

"Tersangka ini kita amankan saat sedang berada di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir," terangnya.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 228,48 gram sabu kristal, serta 350 mili liter sabu cair dari industri rumahan sabu oplosan tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka Khoiria ini, bermula saat tersangka datang hendak menemui seseorang yang bertindak sebagai peracik sabu oplosan di industri rumahan tersebut. 

BACA JUGA:Dicegat BNNP Sumsel, Dua Kurir Buang 5 Kilogram Sabu ke Jalintim Sungai Lilin, Gagal Masuk Palembang

Menurut pengakuan tersangka Khoiria saat dihadapkan di depan awak media, kedatangannya ke Desa Sungai Buaya tersebut untuk mempertanyakan pesanan sabu yang dipesannya.

"Padahal uangnya sudah saya transfer sebesar Rp 10 juta. Ternyata pada saat saya ke rumah itu, orang itu tidak ada," ungkapnya. 

Berdasarkan data yang dimiliki pihak kepolisian, ternyata tersangka merupakan resedivis pasa kasus yang sama. Tersangka pernah dihukum selama 10 tahun.

Sebelumnya, sebuah tempat industri rumahan sabu oplosan digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: