Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Dihukum Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Dihukum Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim pada sidang kasus penangkaran 58 ekor buaya untuk ketiga terdakwa, saat menghadirkan saksi, di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa penangkaran 58 ekor buaya di OKI.

Ketiga terdakwa yakni Amrun dan Sukarni dan Suparman, masing-masing dihukum selama 10 bulan dengan denda denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan penjara.

Hukuman untuk ketiga terdakwa perkara tindak pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini, dibacakan dalam persidangan dengan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum anggota Yuri Alpa SH dan Eva SH, Selasa 12 Desember 2023.

Amar putusan yang dijatuhkan untuk ketiga terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Aldo SH dan Oktavira SH, yakni selama satu tahun denda Rp10 juta dan subsider 2 bulan penjara. 

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Hanya Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Terungkap dalam persidangan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata hakim ketua. 

Dikatakan hakim, untuk perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan. 

Terungkap perbuatan para terdakwa bermula dari sekira tahun 2014, mempersiapkan tempat untuk menyimpan dan memelihara buaya muara (Crocodylus Porosus) dengan cara membangun tembok beton di samping pekarangan rumah yang beralamat di Dusun II, RT 5/3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA:Tiga Pemilik 58 Ekor Buaya di OKI Terancam 5 Tahun Penjara Plus Denda 100 juta

Yakni terdakwa Suparman membeli 34 ekor buaya muara dengan ukuran rata-rata 30 cm dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp125.000 per ekornya. 

Lalu terdakwa menyimpan dan memelihara buaya muara tersebut disamping pekarangan rumahnya dan memberinya makan ayam dan ikan.

Rupanya dengan tujuan apabila buaya tersebut sudah besar, buaya tersebut akan dijualkan oleh terdakwa dengan harga yang lebih tinggi. 

Barulah pada, Selasa 22 Agustus 2021 sekira pukul 13.40 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel dan petugas BKSDA Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan orang yang melakukan tindak pidana penangkaran buaya yang mana satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: