Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Hanya Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Hanya Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Majelis hakim sidang kasus penangkaran buaya untuk ketiga terdakwa, saat menghadirkan saksi, di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tiga Terdakwa penangkaran 58 ekor buaya yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) dan Suparman (43), hanya dituntut satu tahun penjara denda Rp 10 juta dan subsider 2 bulan penjara. 

Ketiga pemilik penangkaran buaya ini dijerat dengan perkara tindak pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tuntutan untuk ketiga terdakwa penangkaran buaya ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Aldo SH dan Oktavira SH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung yang digelar pada Kamis 7 November 2023.

Ketiga terdakwa penangkaran buaya dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup jenis buaya muara.

BACA JUGA:Tiga Pemilik 58 Ekor Buaya di OKI Terancam 5 Tahun Penjara Plus Denda 100 juta

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan," terang Jaksa, Kamis 7 November 2023.

Terungkap perbuatan para terdakwa bermula dari sekira tahun 2014, mempersiapkan tempat untuk menyimpan dan memelihara buaya muara (Crocodylus Porosus) dengan cara membangun tembok beton disamping pekarangan rumah yang beralamat di Dusun II RT 5 RW 3 Desa Terusan Laut Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Yakni terdakwa Suparman membeli 34 ekor buaya muara dengan ukuran ratarata 30 cm dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp125.000 per ekornya. 

Lalu terdakwa menyimpan dan memelihara buaya muara tersebut di samping pekarangan rumahnya dan memberinya makan ayam dan ikan.

BACA JUGA:3 Tersangka Penangkar 58 Ekor Buaya Muara yang Bikin Warga OKI Resah Segera Jalani Persidangan

Dengan tujuan apabila buaya tersebut sudah besar, buaya tersebut akan dijualkan oleh terdakwa dengan harga yang lebih tinggi. 

Barulah pada Selasa 22 Agustus 2021 sekira pukul 13.40 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel dan petugas BKSDA Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan orang yang melakukan tindak pidana penangkaran buaya yang mana satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Kemudian membuat anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel dan petugas BKSD Sumsel mendatangi rumah terdakwa yang berada di Dusun II RT 005 RW 003 Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. 

"Benar para terdakwa menyimpan satwa yang dilindungi jenis buaya muara. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 34 ekor," jelas Jaksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: