Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Hanya Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Hanya Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Majelis hakim sidang kasus penangkaran buaya untuk ketiga terdakwa, saat menghadirkan saksi, di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--

BACA JUGA:WAW! Petani Pelihara Buaya Dalam Rumah, Ternyata Warga Desa Terusan Laut OKI

Sejumlah buaya muara itu dalam keadaan hidup yang disimpan di dalam tembok beton disamping rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Perbuatan para terdakwa ini tanpa izin dari pihak yang berwenang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sidang untuk ketiga terdakwa ini dengan Majelis hakim diketuai Tita Tirtona SH MHum dengan anggota Yuri Alpa SH dan Eva SH. Dilanjutkan kembali pekan depan dengan pembacaan amar putusan. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: