3 Tersangka Penangkar 58 Ekor Buaya Muara yang Bikin Warga OKI Resah Segera Jalani Persidangan
Ketiga tersangka penangkar buaya muara saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tiga tersangka kasus tindak pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Ketiganya yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3 dan tersangka Supratman (43), warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Para tersangka ini terbukti telah tanpa izin melakukan penangkaran satwa jenis Buaya Muara di Kabupaten OKI di rumahnya masing-masing.
Pada perkara itu ketiga tersangka diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel yang menggerebek tiga lokasi penangkaran satwa jenis Buaya Muara di Kabupaten OKI yang dilakukan mereka.
BACA JUGA:Penangkaran Satwa di OKI Bikin Tetangga Resah Dibongkar Polda Sumsel, Amankan 58 Ekor Buaya Muara
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidum, Arif Yunandi SH, perkara kasus ini untuk ketiga tersangka dijadikan dua berkas.
"Dalam waktu dekat, pekan depan ketiga tersangka segera menjalani persidangan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung," ungkap Arif, kepada SUMEKS.CO, Kamis 2 November 2023.
Lanjutnya, berkas perkara ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh tim Polda kepada Kejati dan Kejaksaan Negeri OKI pada pekan lalu.
"Karena sudah lengkap jadi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung, jadi untuk ketiganya segera menjalani proses persidangan," ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Sumber Marga Telang Diterkam Buaya 5 Meter di Sungai Sarang Elang Saat Mencari Kerang
Mengenai barang bukti sambungnya, berupa buaya muara yang dipelihara oleh ketiga tersangka, dititipkan pada penangkaran yang ada di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
"Dalam perkara ini, ketiga tersangka bakal dijerat dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.
Masih dikatakan Arif, untuk ancaman pidana penjara ketiga tersangka dalam kasus ini selama 5 tahun atau denda sebesar Rp100 juta.
"Pada persidangan nanti untuk Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yakni Jaksa dari Kejati dan dari Kejaksaan kita Aldo SH, Oktavira SH dan saya sendiri," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: