Penangkaran Satwa di OKI Bikin Tetangga Resah Dibongkar Polda Sumsel, Amankan 58 Ekor Buaya Muara

Penangkaran Satwa di OKI Bikin Tetangga Resah Dibongkar Polda Sumsel, Amankan 58 Ekor Buaya Muara

Polda Sumsel mengamankan 58 ekor buaya muara yang dilindungi dari tiga lokasi di Kabupaten OKI. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel menggerebek tiga lokasi penangkaran satwa jenis Buaya Muara di Kabupaten OKI.

Petugas mengamankan sebanyak 58 ekor buaya muara yang berada di Dusun III, RT 5 RW 3 dan Dusun II, RT 3 RW 3, di  Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Selasa 22 Agustus 2023.

Petugas juga menangkap tiga orang tersangka selaku pemilik satwa tersebut yang sudah neresahkan tetangga itu.

Satu tersangka diketahui sebagai mantan Kepala Desa setempat.

BACA JUGA:MERIAH, Parade Budaya dan Satwa Peringatan HUT RI ke-78 di Taman Safari Bogor Disambut Ribuan Pengunjung

"Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST kepada awak media Kamis 24 Agustus 2023 siang.

Tersangka yang diamankan yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3.

Dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Modusnya, kata Putu, ketiga tersangka ini memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.

BACA JUGA:Pria Batal Menikah Gara-Gara Bisnis Satwa

"Saat ini masih kita dalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Dan ini sudah meresahkan para tetangga di lokasi penangkaran," terang Putu.

Sebanyak 11 ekor buaya milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman dan 13 ekor milik tersangka Amrun.

"Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: