Tiga Pemilik 58 Ekor Buaya di OKI Terancam 5 Tahun Penjara Plus Denda 100 juta

Tiga Pemilik 58 Ekor Buaya di OKI Terancam 5 Tahun Penjara Plus Denda 100 juta

Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa perkara tindak pemilik 58 ekor buaya di OKI, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Pada persidangan untuk ketiga terdakwa ini terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. 

Hal itu terungkap, dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Aldo SH dan Oktavira SH. 

Dalam surat dakwaan, terdakwa Amrun (73) dan Sukarni (48) yang keduanya merupakan warga Dusun II, RT 3 RW 3 dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI ini telah tanpa izin melakukan penangkaran satwa jenis Buaya Muara di Kabupaten OKI di rumahnya masing-masing. 

BACA JUGA:3 Tersangka Penangkar 58 Ekor Buaya Muara yang Bikin Warga OKI Resah Segera Jalani Persidangan

"Ketiga terdakwa diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel," ujar Jaksa, Kamis 16 November 2023.

Dikatakan, untuk ketiga terdakwa ini dilakukan penggerebekan di tiga lokasi penangkaran satwa jenis Buaya Muara di Kabupaten OKI yang dilakukan oleh para terdakwa. 

"Masing-masing terdakwa telah melakukan penangkaran buaya muara di rumah dan lingkungannya masing-masing," katanya. 

Setelah diketahui oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan tim BKSDA Provinsi Sumsel, akhirnya ketiga terdakwa diamankan. Termasuk juga barang bukti berupa buaya muara. 

BACA JUGA:Penangkaran Satwa di OKI Bikin Tetangga Resah Dibongkar Polda Sumsel, Amankan 58 Ekor Buaya Muara

Adapun barang bukti buaya muara yang dipelihara atau ditangkarkan oleh ketiga terdakwa, dititipkan pada penangkaran yang ada di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. 

"Dalam perkara ini, ketiga tersangka bakal dijerat dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya. 

Disampaikan, untuk barang bukti buaya muara yang diamankan sebanyak 58 ekor buaya muara yang berada di Dusun III, RT 5 RW 3 dan Dusun II, RT 3 RW 3, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Selasa 22 Agustus 2023.

Adapun modus dari ketiga terdakwa memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun. Perbuatan ketiga terdakwa sangat meresahkan para tetangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: