Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Dihukum Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Dihukum Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim pada sidang kasus penangkaran 58 ekor buaya untuk ketiga terdakwa, saat menghadirkan saksi, di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--

BACA JUGA:3 Tersangka Penangkar 58 Ekor Buaya Muara yang Bikin Warga OKI Resah Segera Jalani Persidangan

Kemudian membuat anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel dan petugas BKSD Sumsel mendatangi rumah terdakwa yang berada di Dusun II, RT 005/003, Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. 

"Benar para terdakwa menyimpan satwa yang dilindungi jenis buaya muara. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 34 ekor," ujarnya. 

Sejumlah buaya muara itu dalam keadaan hidup yang disimpan di dalam tembok beton disamping rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Perbuatan para terdakwa ini tanpa izin dari pihak yang berwenang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

BACA JUGA:3 Tersangka Penangkar 58 Ekor Buaya Muara yang Bikin Warga OKI Resah Segera Jalani Persidangan

Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, untuk ketiga terdakwa menyampaikan menerima. Sedangkan untuk JPU menyampaikan pikir-pikir. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: