Saksi Sidang Gugatan Perdata KUD Marga Mulya Sebut Pembukuan Tidak Sinkron dan Ada Selisih

Saksi Sidang Gugatan Perdata KUD Marga Mulya Sebut Pembukuan Tidak Sinkron dan Ada Selisih

Sidang gugatan perdata KUD Marga Mulya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, di PN Kayuagung, Rabu 6 November 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--

BACA JUGA:Tak Kunjung Laksanakan RAT, Ketua Koperasi Marga Mulya Digugat ke Pengadilan Kayuagung

"Badan Pengawas itu, ikut saat tim kroscek melakukan pemeriksaan, tapi kroscek itu tidak bisa dilanjutkan, karena banyak kendala," ucapnya. 

Terpisah, pasca sidang tim kuasa hukum penggugat Moh Novel Suwa SH MM MSi selaku Direktur LBH Bima Sakti saat diminta keterangan mengaku merasa lega dengan sidang lanjutan kali ini menjawab apa yang kekhawatiran dari kliennya.

"Tadi di sidang terungkap dana simpanan anggota ternyata hilang. Alhamdulillah terungkap tadi," ujarnya. 

Dia mengatakan, untuk keterangan yang disampaikan oleh saksi tergugat ini juga mendekati benaran dengan fakta-fakta yang ada. 

BACA JUGA:Babak Baru Pemecatan Sepihak, 2 Dokter Gugat Perdata RSMP Rp5 Miliar

"Jadi kami menyakini sudah 80 persen mendekati kebenaran tinggal majelis hakim yang menentukan," ucapnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: