Saksi Sidang Gugatan Perdata KUD Marga Mulya Sebut Pembukuan Tidak Sinkron dan Ada Selisih

Saksi Sidang Gugatan Perdata KUD Marga Mulya Sebut Pembukuan Tidak Sinkron dan Ada Selisih

Sidang gugatan perdata KUD Marga Mulya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, di PN Kayuagung, Rabu 6 November 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang gugatan perdata anggota KUD Marga Mulya di Pengadilan Negeri Kayuagung kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat, Rabu 6 November 2023.

Pada persidangan itu menghadirkan dua orang saksi yaitu Handoko yang merupakan ketua Kelompok Hamparan 20 KUD Marga Mulya yang sudah menjabat sejak 2013 hingga sekarang.

Lalu, saksi Anjar Robin yang juga merupakan ketua Kelompok Hamparan 22 KUD Marga Mulya yang telah menjabat sejak 2008 hingga sekarang.

Sidang gugatan perdata anggota KUD Marga Mulya itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki Musmar SH MH dan Nadia Septianie SH.

BACA JUGA:Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

Kedua saksi gugatan perdata anggota KUD Marga Mulya di depan majelis hakim memberikan keterangan dalam pelaksanaan RAT 2020, keduanya dipilih untuk menjadi panitia pelaksana. 

"Dari pembukuan itu hasilnya tidak sinkron, ditemukan selisih tiga miliar," ucap saksi Anjar Robin. 

Selain itu, dalam persidangan kedua saksi juga menerangkan bahwa adanya permasalahan dalam pembukuan RAT 2020 KUD Marga Mulya  yang baru dilaksanakan di tahun 2021.

Lanjutnya, dari pembukuan RAT tahun 2020 itu juga ditemukan kas senilai Rp3,45 Miliar yang tidak tahu peruntukannya untuk apa. "Jadi sampai sekarang saya tidak tahu lagi uang itu di siapa," jelasnya. 

BACA JUGA:Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Hakim Berang

Rupanya dari tim kroscek yang dibentuk anggota KUD Marga Mulya asal Pedamaran Timur akui adanya uang senilai Rp3,4 miliar yang hilang saat RAT di tahun 2020 yang baru terlaksana di 2021.

Dimana, dalam RAT tahun 2020 itu juga, terjadi peralihan kepengurusan ke kepengurusan yang baru kini jadi pihak tergugat.

Maka atas temuan kas selisih itu, juga diakui Anjar Robin menjadi alasan hingga kini KUD Marga Mulya tidak melaksanakan RAT mulai dari 2021, 2022, dan 2023.

Lalu atas temuan itu, dibentuklah tim kroscek dimana Anjar Robin dan Handoko yang saat itu jadi panitia pelaksana RAT juga dipilih untuk menjadi Tim Kroscek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: