Banner Pemprov

Sukses Pulihkan Uang Negara Rp8,9 Miliar, Ratu Dewa Apresiasi Kinerja Kejari Palembang

Sukses Pulihkan Uang Negara Rp8,9 Miliar, Ratu Dewa Apresiasi Kinerja Kejari Palembang

Sukses Pulihkan Uang Negara Rp8,9 Miliar, Ratu Dewa Apresiasi Kinerja Kejari Palembang--Fdl

SUMEKS.CO,- Komitmen dalam menyelamatkan keuangan negara, kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, Kejari Palembang secara resmi menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang dengan total nilai mencapai Rp8.927.383.310.

Penyerahan tersebut, berlangsung dalam kegiatan bertajuk Penyerahan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Pemulihan Keuangan Negara dari Kejaksaan Negeri Palembang kepada Pemerintah Kota Palembang. 

Kegiatan itu menjadi bukti nyata sinergi, antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga serta mengembalikan aset dan keuangan negara yang berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Tebar Semangat Iduladha 1447 H, Kejari Palembang Kurban 7 Sapi dan 2 Kambing Dibagikan untuk Ratusan Warga

BACA JUGA:Inovasi Jempolan Datun Kejari Palembang, Dari Pendampingan UMKM hingga Legalisasi Nikah Siri Gratis

Kepala Kejari Palembang, M Ali Akbar SH MH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dana yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang berasal dari dua bidang penanganan perkara, yakni Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut Ali Akbar, kontribusi terbesar berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus dengan total pengembalian sebesar Rp6.293.689.326.


Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar SH MH menyerahkan uang hasil pemulihan keuangan negara kepada Walikota Palembang Ratu Dewa--Fdl

Jumlah tersebut terdiri dari pengembalian dalam tahap penyelidikan sebesar Rp5.543.689.326 yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.

Selain itu, terdapat pula pengembalian kerugian negara dari perkara yang telah memasuki tahap penuntutan sebesar Rp750 juta.

Dana tersebut, berhasil dipulihkan melalui proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang.

Sementara itu, dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil dipulihkan keuangan negara sebesar Rp2.633.693.984. 

BACA JUGA:Kejari Palembang Serahkan 7 Gerobak Bakso untuk Eks Napiter, Dorong Bangkitnya Ekonomi dan Kehidupan Baru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait