Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

KUD Marga Mulya di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diwajibkan untuk melaksanakan audit eksternal menggunakan akuntan publik. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diwajibkan untuk melaksanakan audit eksternal menggunakan akuntan publik.

Pasalnya, selama ini hanya dilakukan audit internal saja. Audit eksternal menggunakan akuntan publik ini disampaikan oleh Dinas Koperasi UKM dan Penidustrian Kabupaten OKI. 

Yakni sesuai dengan surat balasan yang dikeluarkan Dinkop UKM dan Perindustrian OKI terhadap KUD Marga Mulya dengan nomor 513/728/DKUKMP/XI/2023.

Dimana dalam surat itu merupakan respon dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian OKI atas surat KUD Marga Mulya yang mengajukan rencana merangkap rapat anggota tahunan (RAT) dari tahun 2021, 2022 dan 2023.

BACA JUGA:Resmikan Kegiatan Gebyar UMKM Koperasi Expo Kabupaten Muara Enim HAR Borong Es Serut Bunga Telang

Rupanya, selama ini KUD Marga Mulya ini melakukan audit internal yang dilakukan dewan pengawas KUD itu sendiri. 

Sehingga sebelumnya Dinas Koperasi telah menyarankan agar KUD Marga Mulya diwajibkan audit eksternal menggunakan akuntan publik.

"Audit audit eksternal menggunakan akuntan publik agar hasilnya lebih optimal dan obyektif," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian OKI, Suhaimi AP MSi saat dikonfirmasi, Senin 27 November 2023.

Disampaikan Suhaimi, pihaknya enggan berkomentar banyak terkait dengan permasalahan yang menyandung koperasi binaannya tersebut. 

BACA JUGA:Tak Kunjung Laksanakan RAT, Ketua Koperasi Marga Mulya Digugat ke Pengadilan Kayuagung

Alasannya, KUD Marga Mulya asal Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI itu diketahui tengah menghadapi gugatan perdata oleh anggotanya sendiri di PN Kayuagung. 

"Saya tidak bisa komentar banyak karena KUD tersebut sudah masuk ranah persidangan," ucapnya. 

Sementara itu, Teguh Waluyo selaku anggota KUD Marga Mulya yang melayangkan gugatan membeberkan salah satu bukti yang dia dapatkan dalam persidangan.

Dimana dalam sidang gugatan perdata yang dipimpin hakim ketua Majelis hakim Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki SH dan Dany Agustinus SH beragendakan pembuktian, pada Rabu 22 November 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: