Banner Pemprov

Sidang Etik Anggota Cengal Dihukum Demosi 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Sidang Etik Anggota Cengal Dihukum Demosi 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Hartini didampingi Tim Penasihat Hukum dari ISP Law Firm, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co ‎--

Sidang Etik Anggota Cengal Dihukum Demosi 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Anggota Polsek Cengal, Aiptu J dihukum demosi 3 tahun setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri. 

Pelanggaran itu terkait penembakan korban Herman Wowor (22) yang mempunyai riwayat gangguan kejiwaan

Putusan sanksi etik dibacakan dalam sidang tertutup Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polres OKI, Selasa 5 Mei 2026.

"Tadi sidangnya, sidang dipimpin Wakapolres OKI, Kompol Harsono SH," kata PLH Kabag SDM Polres OKI, AKP Waliyo SH. 

BACA JUGA:Modus Komentar Langgar Kode Etik Shopee, IRT di Palembang Ditipu Merugi hingga Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Tujuh Anggota Brimob Ditahan, Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Ojol Tewas Dilindas Barracuda

Sidang etik yang berlangsung di Polres OKI menghadirkan saksi internal kepolisian juga saksi eksternal dari pelapor. Termasuk kuasa hukum korban, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH. 

Atas sidang Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) itu, orang tua dari korban Herman Wowor yang mengalami kejiwaan atau ODGJ (orang dengan ganguan jiwa), Hartini (57) kecewa. 

Hartini didampingi Tim Penasihat Hukum dari ISP Law Firm, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH menyampaikan kecewa dengan sanksi kode etik terhadap Aiptu J hanya menerima sanksi demosi 3 tahun. 

"Sidang etik profesi hari ini sangat kecewa, karena oknum yang menembak anak saya hanya dihukum demosi tiga tahun," ungkap Hartini. 

BACA JUGA:Tangis Anak Korban Laka Maut di Simpang Balai Agung Pecah, Minta Propam Usut Penangguhan Penahanan Pelaku

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecelakaan Maut Laporkan Oknum Polisi Polres Muba ke Propam Polda Sumsel

Disampaikan Hartini, atas peristiwa yang menimpa anaknya, berharap Aiptu J diberikan sanksi dengan putusan pemberhentian atau dipecat dengan tidak hormat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: