Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi

Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi

Mahasiswi perguruan tinggi di Palembang melaporkan Selebgram karena kasus penipuan investasi bodong dari media sosial sebesar Rp7 juta. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Tersandung Kasus Investasi Bodong, Selebgram Cantik Bakal Dijadikan Tersangka

Laporan korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

Dan selanjutnya laporan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: