Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi
Mahasiswi perguruan tinggi di Palembang melaporkan Selebgram karena kasus penipuan investasi bodong dari media sosial sebesar Rp7 juta. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Tersandung Kasus Investasi Bodong, Selebgram Cantik Bakal Dijadikan Tersangka
Laporan korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Dan selanjutnya laporan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: