Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi

Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi

Mahasiswi perguruan tinggi di Palembang melaporkan Selebgram karena kasus penipuan investasi bodong dari media sosial sebesar Rp7 juta. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Palembang melaporkan Selebgram karena kasus penipuan investasi bodong dari media sosial sebesar Rp7 juta.

Korban berinisial ASD (21), warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, melaporkan kasus penipuan investasi bodong tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 4 Desember 2023.

Mahasiswa di Palembang ini mengaku kasus penipuan investasi bodong ini dialaminya pada Jumat 26 November 2021 sekira pukul 21.55 WIB lalu saat berada di kediamannya.

Saat itu korban melihat di akun medsos Instagram ada video investasi dan korban langsung menghubungi via chat kepada terlapor berinisial IN (25).

BACA JUGA:Korban Emak-emak Investasi Bodong FEC Terus Bertambah, Kembali Adukan Oknum Bhayangkari ke Polda Sumsel

Lalu, korban menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan langsung nomor rekening milik terlapor. 

Menurut terlapor, jika korban ingin ikut inevstasi uangnya Rp7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

Namun, setelah uang ditransfer kepada terlapor, sekitar dua minggu kemudian korban mendapatkan kabar bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi yang diikutinya. 

“Saya tergiur karena dari iklan Selebgram. Dijanjikan investasi sebesar 20 persen,” ujar korban Adya usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Senin.

BACA JUGA:WOW, Jadi Mentor ‘Investasi Bodong’ FEC Menggiurkan, Dapat 100 Mitra Diapresiasi Bonus Rp3,6 Juta per Minggu

Malah informasi yang diperoleh korban lagi, terlapor tidak sanggup lagi membayar. 

“Menurut terlapor, dia ada memiliki usaha dan oleh karena itu perlu investasi dan saya memberikan modal investasi sebesar Rp7 juta,” kata korbna lagi.

Bahkan, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan tidak lama lagi akan bebas dari Lapas. 

"Untuk itulah saya membuat laporan polisi untuk menimpa kembali perkaranya. Saya berharap terlapor ini kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: