Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan, Ketua KONI Sumsel Kapan?

 Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan, Ketua KONI Sumsel Kapan?

Tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel Suparman Roman dan Akhmad Thahir. --dok : sumeks.co

BACA JUGA:Berkas Tersangka Korupsi KONI Sumsel Segera Rampung, Kasi Penkum Kejati: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!

Lalu, selang beberapa waktu kemudian Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni bernama Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung

Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: