Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

KUD Marga Mulya di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diwajibkan untuk melaksanakan audit eksternal menggunakan akuntan publik. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:NAH LHO! RAT Tidak Dilaksanakan, Neraca Pembukuan Amburadul

"Dari pembukuan di tahun 2020 ada sisa dana yang tidak jelas penggunaannya senilai Rp3,5 miliar pada RAT 2020, dari nilai kas yang berjumlah Rp8,3 miliar," ucapnya, Senin 27 November 2023.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Koperasi Kabupaten Ogan Komering Ilir kini turut menyoroti perkara ke perdataan yang melibatkan Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal Kecamatan Pedamaran Timur yang belakangan terungkap ditemukannya selisih hingga miliaran rupiah pada neraca keuangan pada tahun 2021-2022.

Seperti diketahui gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah anggota KUD Marga Mulya itu sendiri beberapa waktu lalu ke PN Kayuagung.

Hal itu disampaikan oleh Efendi SH selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Pengembangan koperasi Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI menyebut berdasarkan arsip yang ada, KUD Marga Mulya tercatat tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2022 hingga ke 2023. 

BACA JUGA:30 Pengurus Koperasi Ikuti Penilaian Mandiri, Wajib Proses Izin Usahanya Kepada OJK

"Apabila tahun depan kembali tidak melakukan RAT akan mendapat sanksi berupa pembubaran terhadap koperasi tersebut," katanya, Senin 13 November 2023.

Dijelaskannya, ini sesuai dengan Permenkop UKM nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. 

Lanjutnya, adapun alasan dari KUD Marga Mulya ini tidak melaksanakan RAT ditahun 2022 dan 2023 karena alasan neraca pembukuannya mereka belum clear pembukaan neraca keuangan pada 2021 ke 2022.

"Jadi masalah pembukuan yang belum clear maka mereka menyelesaikan laporan-laporan dulu. Termasuk adanya selisih keuangan yang dengan nilai besar juga jadi tidak RAT," ungkapnya. 

BACA JUGA:Koperasi ‘Binaan’ Oknum Dinsos Prabumulih Tampung Dana e-Warung Ratusan Juta Blunder, Kasus Menuju Tersangka!

Dikatakan Efendi, dari pihak KUD Marga Mulya ini sudah menyampaikan akan melaksanakan RAT pada awal tahun 2024 mendatang.

Padahal pihaknya selalu mengimbau koperasi agar melaksanakan RAT setiap tahun maksimal di bulan Juni.

"Pekan depan pihak kita akan melakukan monitoring dan pengawasan ke koperasi Marga Mulya, ini memang tugas kami," katanya. 

Masih kata dia, pihaknya menerima keterangan secara lisan dari pengurus KUD Marga Mulya yang akan melaksanakan RAT tahun 2024 sekaligus melakukan pemilihan kepengurusan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: