30 Pengurus Koperasi Ikuti Penilaian Mandiri, Wajib Proses Izin Usahanya Kepada OJK

30 Pengurus Koperasi Ikuti Penilaian Mandiri, Wajib Proses Izin Usahanya Kepada OJK

PENILAIAN : Kegiatan pembukaan Penilaian Mandiri bagi Koperasi pada kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tahun 2023.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan wajib memiliki perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib melaksanakan ketentuan tata kelola usaha yang pengawasannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi pada kegiatan pembukaan Penilaian Mandiri (Self Assesment) bagi Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah pada kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tahun 2023 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Senin 11 September 2023.

Menurut Husin, bahwa maksud kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pengurus/pengawas koperasi, teknik melakukan penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan melalui sistem pengawasan koperasi yang disediakan oleh Kementerian koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 

Sedangkan tujuannya agar koperasi dapat mengukur tingkat kesehatannya secara mandiri sehingga akan terwujud koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.

BACA JUGA:Pelajar SMP Asal PALI Raih Juara Pertama Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat Nasional

"Pesertanya adalah 30 pengurus dan Pengelola koperasi lingkup Kabupaten Muara Enim," katanya.

Dikatakan Husin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) antara lain mengatur pelaksanaan penilaian usaha simpan pinjam oleh Koperasi.

Penilaian ini untuk mengidentifikasi usaha simpan pinjamnya bersifat tertutup atau terbuka, yang hasilnya harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025.

Periode pengurusan perizinan usaha ke Otoritas Jasa Keuangan dapat dilakukan oleh Koperasi dari Juli 2024 sampai dengan Desember 2025. 

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Peduli Stunting, Datangi Puskesmas Berikan Pendampingan

Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam dapat memproses perizinan usahanya kepada Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Provinsi atau Dinas Koperasi Kabupaten/Kota melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh BKPM.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang P2SK dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka dinilai perlu dilakukan Pernyataan Mandiri (Self Declare) oleh Pengurus KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Lanjut Husin, Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah yang baik adalah KSP/KSPPS dan USP/USPPS yang sehat dengan tolak ukur dari aspek tata kelola, profil usaha, kinerja keuangan dan permodalan dengan pendekatan pengawasan berbasis resiko sesuai dengan kinerja yang sebenarnya.

Untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan diwajibkan Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah melakukan penilaian mandiri (Self Assesment) yang selanjutnya dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh aparatur pengawas koperasi dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: