Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

KUD Marga Mulya di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diwajibkan untuk melaksanakan audit eksternal menggunakan akuntan publik. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel

Namun, sejak 2020 ini kegiatan KUD Marga Mulya lebih cenderung fokus pada pemasaran hasil produksi TBS dan unit simpan pinjam. 

Meski demikian, sesekali diakui Teguh bahwa pengurus dari KUD masih melakukan rapat yang membahas anggaran kas koperasi namun hanya melibatkan para pengurus itu sendiri dan ketua kelompok tanpa menyertakan seluruh anggota yang berjumlah 303 orang.

"Jadi kami kecewa dengan pengeloan dan kepengurusan sekarang ini, pernah kami tanyakan alasan tak pernah dilakukan RAT hanya membuang buang waktu saja," ucap Teguh yang merupakan petani kelapa sawit plasma dari PT Sampoerna Agro.

Belum lagi, semenjak tak pernah dilakukan RAT dari 2020 lalu, diakui nya sudah banyak dari anggota mereka yang mengundurkan diri lebih dari 200 orang."kalau harapan kami sebenarnya ingin ada perombakan di kepengurusan yang bisa transparansi dalam pembahasan anggaran," kata dia.

BACA JUGA:MenkopUKM: Koperasi Tidak Mudah Untuk Dipailitkan dan PKPU

Terpisah, Kuasa Hukum dari penggugat M Novel Suwa SH MSi menjelaskan terkait jalannya persidangan yang dipimpin Majelis hakim Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki SH dan Dany Agustinus SH, meminta antara pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi dengan masa tenggang waktu selama 30 hari ke depan.

"Dengan adanya mediasi ini kami sebagai anggota koperasi ingin adanya perdamaian dan transparansi anggaran," ucap dia.

Novel juga membeberkan alasan dari banyaknya anggota koperasi yang mengudarakan diri lantaran mengalami kemunduran.

"Alasan dari 2000 lebih anggota koperasi yang mengundurkan diri ini merupakan imbas dari pihak kepengurusan yang terperna melakukan RAT, pada dalam aturan koperasi RAT itu wajib dilaksanakan dalam satu tahun sekali," kata Novel.

Lebih lanjut, dengan adanya gugatan perdata ini ia berharap akan ada audit yang dilakukan terhadap kas dari KUD Marga Mulya tersebut.

"Harapannya nanti juga akan diaudit dari luar yang memiliki lisensi sebagai auditor bukan dari pengawas agar ada kejelasan tranparansi," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: