Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

KUD Marga Mulya di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diwajibkan untuk melaksanakan audit eksternal menggunakan akuntan publik. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinsos Prabumulih Bermula Pendirian Koperasi, Tampung Dana e-Warung Tapi Keuntungan Malah Zonk

Efendi juga dimintai tanggapannya terkait keinginan dari anggota koperasi yang melakukan gugatan terhadap kepengurusan Koperasi Marga Mulya untuk dilakukan audit dari eksternal.

Respon Efendi juga turut mengiyakan proses audit dalam suatu koperasi dapat dilakukan secara eksternal dengan alasan independennsi.

"Hal itu agar hasil audit yang dilakukan lebih maksimal," ucap dia.

Sementara terkait itu, Tukiat selaku anggota Badang Pengawas KUD Marga Mulya mengakui pihaknya telah melakukan audit seperti yang disepakati dalam mediasi sidang gugatan perdata yang berlangsung di PN Kayuagung.

BACA JUGA:Koperasi ‘Binaan’ Oknum Dinsos Prabumulih Tampung Dana e-Warung Ratusan Juta Blunder, Kasus Menuju Tersangka!

Dimana ia membenarkan bahwa KUD Marga Mulya tidak melakukan RAT di tahun 2022 dan 2023. Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan permasalahan dalam laporan pembukuan pada RAT yang dilaksanakan pada 2021 dan 2022.

"Karena ada pemberkasan yang tidak lengkap yakni laporan neraca keuangan yang selisih dimana yang diserahkan hanya Rp 1,8 miliar sementara dalam laporan itu ada 6 miliar lebih," tandas dia.

Terlepas itu, sejauh ini pihaknya sebagai anggota badan pengawas tak mesti melakukan audit hal itu dilakukan hanya disaat terjadi permasalahan dalam pembukuan hasil RAT.

"Selama ini hanya audit internal mas, itupun ketika hanya ada permasalahan," ucap dia.

BACA JUGA:MenkopUKM: Koperasi Tidak Mudah Untuk Dipailitkan dan PKPU

Diberitakan sebelumnya, tidak pernah adakan rapat anggota tahunan (RAT), Heri Kustanto Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur OKI, digugat perdata oleh anggotanya sendiri ke Pengadilan Negeri Kayuagung Klas 1B, Rabu 18 Oktober 2023.

Teguh Susanto (46) satu dari 20 anggota KUD Marga Mulya menjelaskan alasannya menggugat ketuanya sendiri bersama dengan lima pengurus lainnya lantaran, dirinya sebagai anggota merasa tak pernah ada RAT dari koperasi mereka sejak tahun 2020.

"Kami sebagai anggota juga ingin mengetahui perjalanan keuangan Koperasi kami," kata Teguh usai menjalani sidang gugatan perdata dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan.

KUD Marga Mulya sendiri merupakan koperasi di bidang waserda, armada angkutan/transportasi, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan karet dan jasa yang sudah ada sejak 15 tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: