Terjerat Kasus Penipuan, Edy Ganefo Sebut Sudah Kembalikan Uang
--
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Eddy Ganefo Gugat Pelapor
Sebelumnya, terdakwa Eddy Ganefo didakwa dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Terdakwa diancam dengan hukuman penjara empat tahun penjara.
JPU Rini Purnamawati menyebutkan jika terdakwa menggunakan uang yang dipinjam dari korban MF Mariani untuk mencalonkan diri sebagai caleg. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: