Tipu Kolega Rp500 Juta, Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dihukum 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Tipu Kolega Rp500 Juta, Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dihukum 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Terdakwa Eddy Ganefo berdiskusi dengan kuasa hukum usai divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penipuan senilai Rp500 juta. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang senilai Rp500 juta terhadap koleganya, terdakwa Edi Ganefo dihukum majelis hakim PN Palembang selam 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Edi Ganefo yang diketahui merupakan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung ini, dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Ganefo selama dua tahun dan enam bulan penjara," tegas majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH bacakan amar putusan pidana.

Majelis hakim PN Palembang, sependapat dengan penuntut umum terutama mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Edi Ganefo.

BACA JUGA:Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Menangkan Banding Gugatan Perdata Eddy Ganefo

Yang mana, pada persidangan sebelumnya penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut terdakwa sama dengan putusan pidana yang dijatuhkan.

Hal yang menjadi pertimbangan hukum memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim terdakwa Eddy Ganefo tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan menurut majelis hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas vonis pidana dua tahun dan enam bulan tersebut, didampingi tim penasihat hukumnya Eddy Ganefo menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Eddy Ganefo, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Selama Penyidikan

Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk terdakwa menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis pidana tersebut.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Adapun modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: