Siap-Siap! Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak di Bulan November 2023, Cek Tanggal Penyaluran

Siap-Siap! Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak di Bulan November 2023, Cek Tanggal Penyaluran

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO – Alhamdulillah double rezeki bulan November 2023, karena Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan cair serentak.

Selain itu akan ada kabar terbaru terkait dengan penyaluran kedua Bansos tersebut di tahun 2023.

Penyaluran Bansos masih terus berlanjut hingga akhir tahun 2023 yang meliputi bansos PKH dan BPNT kepada sekitar 29 juta penerima manfaat (KPM) miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.

Dari 29 juta penerima manfaat ini dibagi atas 2 kategori diantaranya penerima bansos PKH berjumlah 10 juta KPM sedangkan untuk penerima bansos BPNT berjumlah 19 juta KPM.

BACA JUGA: Alhamdulillah Cair, Pemilik KTP Ini Bakal Dapat Bansos Pangan Tambahan, Cek Penerima Sekarang!

Tahap penyaluran bantuan sosial ini sudah dibagi menjadi 4 yang mana dalam satu tahap akan dijadwalkan dalam 3 bulan sekali.

Berikut pembagian jadwal bansos PKH dan BPNT tahun 2023 diantaranya :

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

Nah untuk tahap 4 ini masuk dalam jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT yang sudah mulai disalurkan kepada para KPM pertanggal 1 November 2023.

BACA JUGA:4 Bansos Segera Cair Akhir Tahun Ini, Keluarga Penerima Manfaat Bisa Cek Sekarang

Selanjutnya pastikan penerima manfaat sudah memenuhi persyaratan dan juga kriteria dari penerima bansos KPH dan BPNT 2023.

Untuk itu sebelumnya harus mengetahui terlebih dahulu tentang persyaratan yang harus memenuhi untuk mendapatkan 2 bansos regular diantaranya :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.

BACA JUGA:5 Bansos Periode November-Desember 2023 Bakal Disalurkan Serentak, Nomor 1 dan 4 Paling Ditunggu Emak-emak

3. Keluarga Penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Ada 7 kriteria penerima bansos PKH dengan nominal bantuan yang diterima masing-masing berbeda diantaranya.

1. Ibu hamil dimana syaratnya harus memasuki kehamilan ke 2. Bantuan yang diterima sekitar Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.

BACA JUGA:Bansos Rice Cooker Segera Cair? Catat Jadwal dan Syarat Penerimanya Siapa Tahu Dapat

2. Anak balita, tanggungan 2 anak dalam 1 keluarga. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.

3. Anak Sekolah Dasar (SD), maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.

4. Sekolah Menengah Pertama (SMP), maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan dengan besaran Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.

5. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan dengan besaran Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap.

BACA JUGA:Hore! Bansos Ketahanan Pangan Beras 10Kg Diperpanjang Hingga Juni 2024, Cek Caranya Disini

6. Para lansia yang umur nya di atas 60 tahun, mendapat bantuan dengan besaran Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.

7. Penyandang disabilitas hanya 1 orang yang akan menerima bantuan dengan besaran Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.

Sementara itu untuk bansos BPNT akan disalurkan sebesar Rp600.000 per tahap yang jika diakumulasikan per tahunnya penerima akan mendapatkan sekitar Rp2.400.000.

Kedua Bansos ini akan disalurkan melalui Kantor Pos dan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI).

BACA JUGA:Siap-Siap Bansos BNPT Periode November 2023 Cair Rp600 Ribu, Cek Linknya Disini

Selanjutnya penerima bansos bisa mengecek nama secara online lewat laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: