Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Menangkan Banding Gugatan Perdata Eddy Ganefo

Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Menangkan Banding Gugatan Perdata Eddy Ganefo

Kuasa hukum Eddy Ganefo HM Antoni Toha SH MH (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Terlapor Kasus Dugaan Penipuan 1,7 Miliar, Eddy Ganefo Diperiksa di Polda Sumsel

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK selaku penyidik yang memegang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Eddy Ganefo tidak banyak memberikan komentar. 

"Ddari kami yang pasti telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan dan saat ini tengah proses persidangan, tinggal dibuktikan saja," sebutnya singkat.

Sementara, hingga saat ini belum didapatkan konfirmasi dari pihak tergugat MF Mariani maupun dari tim kuasa hukumnya.

Untuk diketahui, Eddy Ganefo Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2015-2020 ditahan Kejati Sumsel setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu. 

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Modus File APK Lewat Pesan Singkat Masih Marak, Simak Penyebabnya

Dia dilaporkan korbannya, MF Maryani ke Polda Sumsel, pada Januari 2022 lalu dalam kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH Selasa lalu kepada wartawan belum lama ini.

Vanny menjelaskan tersangka Eddy menjadi tersangka terkait dugaan penipuan, yang menyebabkan kerugian diderita korban sebanyak Rp1,7 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: