MATAKIN Dukung Upaya Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen karena Mengandung Nilai Pancasila Seutuhnya
MATAKIN Dukung Upaya Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen karena Mengandung Nilai Pancasila Seutuhnya.--
BACA JUGA:7 Ide Desain Anyar Keramik Interior Rumah Minimalis Modern, Dijamin Bikin Betah Dirumah
"Ibaratnya kita ini sudah jauh kesasar, makanya kita kembali ke titik aslinya. Setelah itu dibenahi yang membuat kita tersasar tadi. Sudah waktunya UUD 1945 yang diganti pada tahun 1999-2002 dikembalikan sesuai aslinya kemudian kita perkuat lagi," tutur LaNyalla.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga mengajak MATAKIN untuk bergabung dalam Dewan Presidium Konstitusi untuk bersama-sama komponen bangsa yang lain, mendesak stakeholder negara (MPR, Lembaga-Lembaga Negara, Presiden, TNI-Polri, Ketua Partai dan Elemen Bangsa lainnya) untuk kembali ke Pancasila.
Nantinya, dijelaskan Senator asal Jawa Timur itu, Dewan Presidium Konstitusi akan menyampaikan maklumat yang dibacakan oleh Wakil Presiden RI ke-VI, Try Sutrisno dan diserahkan ke Pimpinan MPR.
Adapun isi maklumat adalah desakan ke MPR RI untuk segera menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali UUD 1945 sebelum amandemen.
"Sudah banyak tokoh yang akan ikut serta. Banyak juga dari organisasi masyarakat dan organisasi profesi yang mendukung. Karena perjuangan ini bukan perjuangan kelompok, juga bukan perjuangan politik, tetapi perjuangan demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil dan makmur, sesuai cita-cita para pendiri bangsa," tegas LaNyalla.
Ketua DPD RI dalam kesempatan itu didampingi Staf Khusus Brigjen Pol Amostian, Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, dan pegiat Konstitusi Dr Zulkifli Ekomei.
Selain Ketua Umum, hadir juga Ketua Kehormatan MATAKIN, Haris Chandra, Wakil Ketua Umum, Wawan Wiratma, Kabid Pendidikan Tinggi, Gunadi, Kabid Hubungan Antar Lembaga, Liem Liliany Lontoh, Sekretaris Bidang Kerohanian, Sunarta Hidayat, Wakil Kabid Hukum, Suhendi dan Wakil Kabid IT, Melyan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: