Ngaku Jual Burung Walet, Sigini Uang Komisi Diterima Oknum Guru di OKI Saat Pencarian Rp 1,4 Miliar

Ngaku Jual Burung Walet, Sigini Uang Komisi Diterima Oknum Guru di OKI Saat Pencarian Rp 1,4 Miliar

Oknum guru terlibat pencurian uang Rp1.4 Miliar--

BACA JUGA:Oknum Guru Asal OKI Ditangkap Polda Sumsel, Kasusnya Rugikan Korban hingga Rp1,4 Miliar, Ya Ampun!

"Dua rekannya lagi yakni Matius dan Bayu yang memiliki peran sebagai pengirim pesan file APK terhadap korban masih kita buru," ungkap dia. 

Diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Doni Antoni (30) warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Doni yang diduga berprofesi sebagai oknum guru di OKI ini diringkus setelah dilaporkan oleh korbannya Ratna Aprianingsih pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu ke Polda Sumsel.

Dia diamankan petugas saat berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB. 

BACA JUGA:Ini Motif 3 Kakak Beradik yang Habisi Nyawa Guru Ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Polisi: Selisih Paham

Tersangka Doni ditangkap dan diamankan karena kasus pencurian uang milik korban hingga Rp1,4 miliar lebih melalui aplikasi banking.

Kejadian bermula, Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB, melalui aplikasi mobile banking “BRIMO” di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. 

Pelaku Bayu Saputra (DPO) dan Matias (DPO) berperan mengirimkan APK ke nomor WhatApps korban.

"Saat korban membuka APK tersebut, kemudian tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobil banking “BRIMO” di handphone korban," ujar Kombes Pol Anwar. 

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap 3 Kakak Beradik yang Habisi Nyawa Guru Ngaji di Talang Kelapa, Tuh Tampangnya!

Lalu, pelaku mentransfer uang ke beberapa rekening bank dan bank digital yang sudah disiapkan. Total uang korban yang hilang sebanyak Rp1,4 miliar lebih.

Peran tersangka Doni yakni mengelola uang yang sudah ditransfer oleh Bayu dan Matias dengan cara menyiapkan 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)” atas nama M Sobri dan Pitaloka.

Rekening itu dibeli oleh tersangka Doni dari orang lain. Setelah seluruh uang ditampung di 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)”. Kemudian tersangka Doni mentransfer uang ke rekening pribadi bank digital “Neo Commerce”. 

Dari rekening pribadi bank digital “Neo Commerce”, kemudian tersangka Doni memindahkan seluruh uang korban yang berada di dalam rekening bank Neo Commerce ke rekening pribadinya yang lain yakni bank BNI dan MANDIRI dengan menggunakan mesin EDC. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: