Ngaku Jual Burung Walet, Sigini Uang Komisi Diterima Oknum Guru di OKI Saat Pencarian Rp 1,4 Miliar

Ngaku Jual Burung Walet, Sigini Uang Komisi Diterima Oknum Guru di OKI Saat Pencarian Rp 1,4 Miliar

Oknum guru terlibat pencurian uang Rp1.4 Miliar--

BACA JUGA:Nasib Seorang Guru Ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Meregang Nyawa Usai Dikeroyok Oleh 3 Beradik

Setelah uang berada di rekening bank BNI dan MANDIRI, selanjutnya tersangka Doni mengambil cash seluruh uang milik korban yang berada di rekening bank BNI dan MANDIRI. 

Dari hasil pemeriksaan beberapa bank dan mutasi rekening koran mengenai aliran dana milik korban yang keluar, terdapat uang yang ditransfer ke 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)” atas nama M Sobri dan Pitaloka yang berdomisili di Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ke 16 rekening bank dua digital tersebut ada dalam penguasaan tersangka Doni," terangnya.

Setelah dilakukan pendalaman, selanjutnya tersangka Doni berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

BACA JUGA: Kakanwil DJP Sumsel Babel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak

Petugas mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan tersangka Doni untuk mengambil cash uang korban dari bank BNI dan MANIDIRI).

Satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau digunakan tersangka Doni untuk memindahkan uang milik korban ke rekening pribadi.

Tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat buah kartu Kredit Bank BNI dan satu buah kartu Kredit Bank BRI. 

"Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara," turup Anwar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: