Jatanras Polda Sumsel Tangkap 3 Kakak Beradik yang Habisi Nyawa Guru Ngaji di Talang Kelapa, Tuh Tampangnya!

Jatanras Polda Sumsel Tangkap 3 Kakak Beradik yang Habisi Nyawa Guru Ngaji di Talang Kelapa, Tuh Tampangnya!

Tersangka Yudi, Egi dan Heru diamankan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di tempat dan waktu yang berbeda setelah menjadi buronan selama 1 tahun lebih usai kejadian. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE meringkus tiga kakak beradik yang menghabisi guru ngaji di Talang Kelapa, Banyuasin.

Peristiwa yang berawal dari pengeroyokan terhadap korbannya Erik Septian (34), warga Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin itu terjadi pada Maret 2022 lalu.

Korban meninggal dunia setelah dikeroyok menggunakan senjata tajam dan benda tumpul ke badan korban.

Kejadiannya pada Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 WIB lalu, di lapangan badminton, Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

BACA JUGA:Nasib Seorang Guru Ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Meregang Nyawa Usai Dikeroyok Oleh 3 Beradik

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu antara korban dengan terlapor Egi terlibat selisih paham dan telah didamaikan oleh ketua RT setempat.

Kemudian pada hari Jumat 4 Maret 2022,  Egi bersama Yudi dan Heru dan seorang temannya mendatangi korban di lokasi kejadian langsung melakukan pengeroyokan.

Tanpa banyak bicara, korban dikeroyok dan ditusuk para pelaku menggunakan senjata tajam dan memukulnya dengan sepotong besi.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian perut kanan dan sebelah kiri, belikat dan luka robek di bagian kepala.

BACA JUGA:Polisi Garap 3 Pelaku Rudapaksa di 3 Kabupaten di Sumsel, Pelaku Residivis, Oknum Guru Ngaji dan Pengangguran

Korban dilarikan ke RSMH Palembang namun nyawanya tidak tertolong lagi hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah kejadian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Talang Kelapa Polres Banyuasin pada tanggal 5 Maret 2022.

Ketiga pelaku langsung masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin sejak 5 Maret 2022. Tersangka yakni Satria Egi (23), Yudi (26), dan Heru (30), ketiganya warga Perumahan Griya Sejahtera,  Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH membeberkan kronologi kejadian.

Jumat 4 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB pelaku bersama dengan pelaku Yudi dan Egi sedang berkumpul di warung tuak yang terletak di pinggir Jalan Palembang-Betung, KM 14, Talang Kelapa, Banyuasin.

Kemudian dalam keadaan sedang dalam pengaruh minuman keras, pelaku Egi hendak menuju rumah temannya, dan pada saat di dalam perjalanan tepatnya di lapangan Volley, Komplek Perum Griya Banyuasin, pelaku Egi bertemu dengan warga yang sedang duduk di pos yang salah satunya adalah korban Erik.

Saat itu pelaku Egi merasa bahwa handphone-nya hilang sehingga ia bertanya ke korban dan rekan-rekannya.

BACA JUGA:Sudarto, Oknum Guru Ngaji, Divonis 11 Tahun Penjara PN Lubuklinggau

Saat itu, pelaku Egi saat itu sedang mabuk dan terjadi cekcok mulut dengan korban dan rekan-rekannya sehingga terjadilah perkelahian.

Lalu pada pagi harinya terjadi perdamaian, kemudian setelah satu minggu berselang pelaku Egi masih menaruh dendam.

Dia mengatakan kepada saudaranya yakni Yudi dan pelaku Heru bahwa dirinya masih merasa dendam kepada korban dan rekan-rekannya sehingga Egi mengajak Yudi dan Heru untuk mencari korban.

Kemudian Egi, Yudi, dan Heru menggunakan sepeda motor mencari korban ke Perum Griya Banyuasin.

BACA JUGA:Oknun Guru Ngaji di Lubuklinggau Diduga Sodomi Murid

Tiba di TKP, para pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang duduk-duduk, dan para pelaku langsung turun dari motornya.

Lalu tersangka Yudi langsung mendekati dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban yang mengenai bagian dada depan dan samping, namun korban berhasil menyelamatkan diri.

Twrsangka Heru dan Egi terus mengejar korban. Dan sesaat korban korban sedang berlari pelaku Heru memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang menyebabkan korban terjatuh.

Kemudian pelaku Egi langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban tepatnya pada bagian punggung 1 kali, dan dada samping 2 kali, melihat korban sudah kehilangan kesadaran, para pelaku langsung melarikan diri.  

BACA JUGA:60 Guru Ngaji di Pagaralam Berangkat Umroh Gratis

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 1
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus tiga orang pelakunya.

Tersangka Yudi pada 16 Oktober 2023 keberadaannya diketahui bersembunyi di Bengkulu setelah menjadi buronan selama 1 tahun 6 bulan.

Dia diamankan pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB saat tengah bekerja
di Tenda yang berada tidak jauh dari Bandara Fatmawati, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali meringkus tersangka Egi di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di tempat yang berbeda.

BACA JUGA:6 Fakta Terungkap Paska Mahasiswa Lubuklinggau Diduga Dibunuh Teman Sekamar di Kontrakan, Pelaku Masih Dikejar

Saat diamankan, tersangka Egi tengah di Pinggir Jalan Jati Baru, Kecamatan Mandi Angin Timur, Provinsi Jambi.

Lalu, sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Heru yang sedang berada di Pinggir Jalan Desa Tujuh, Kecamatan Mandi Angin Timur, Provinsi Jambi.

Saat diamankan, ketiganya mengakui perbuatannya tersebut telah melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, selanjutnya dibawa ke Polda sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Facebook Bupati Muratara Banjir Ucapan Duka, Kabar Duka Abadi Dibunuh Pelaku Secara Keji Dikecam Banyak Pihak

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 15 cm, satu pisau badik, satu buah besi padat berkarat yang berukuran 50 cm, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BD 5212 KV.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: