Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kemudahan Berusaha Lewat Perseroan Perorangan

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kemudahan Berusaha Lewat Perseroan Perorangan

Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Riyan Citra Utami dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dian Merdiansyah, menjadi Narasumber dalam acara Kadin Sumsel Expo 2023, Sabtu 28 Oktober 2023 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC) Palembang.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan diwakili Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Riyan Citra Utami dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dian Merdiansyah, menjadi Narasumber dalam acara Kadin Sumsel Expo 2023, Sabtu 28 Oktober 2023 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC) Palembang.

Kehadiran tersebut memenuhi undangan Kadin Sumsel selaku Narasumber untuk menjadi pembicara pada acara bertajuk Kadin Sumsel Expo dan Rapimprov Kadin Sumsel 2023.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya telah hadir sebagai tamu undangan dan melaksanakan MoU Bersama antar Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kadin Sumsel pada Hari Jum’at 27 Oktober 2023.

Terdapat penyampaian materi menarik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang hadir pada kegiatan expo tersebut, dengan judul “Perseroan Perseorangan berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat” 

BACA JUGA: iPhone 15 Pro Max Digadang-Gadang Smartphone Terbaik Masa Kini, Berikut Detail Spesifikasinya

Mengutip yang disampaikan Presiden Joko Widod, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.

Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Lebih lanjut , Perseroan Perorangan juga akan memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Kepastian Hukum dan Kemudahan mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

BACA JUGA:Resmi, Bupati Panca Buka Forkab Kormi 2023, Ini Harapannya

“Beberapa kelebihan dari perseroran peroangan diantaranya adalah pendaftaran secara online,mudah tanpa akta notaris, biaya pendaftaran murah, dan dapat bersaing dengan perseroan terbatas pada umumnya” Ujar Narasumber mewakili Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Dalam sisi laporan keuangan, Perseroan perorangan memberikan confidence kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangannya. Aplikasi Perseroan Perorangan menyediakan format laporan keuangan Perseroan Perorangan yang sangat sederhana.

Setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi terhadap pendaftaran perseroan perorangan, saat ini data di Sumatera Selatan per 23 Oktober 2023, terdapat 2.670 Perseroan Perorangan yang ada di Sumatera Selatan.

Kanwil Kemenkumham Sumsel meyakini Usaha Mikro dan Kecil tercatat sebagai penggerak perekonomian nasional, Data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tercatat sebanyak 67 juta unit dan  Penyerapan tenaga kerja sebanyak 120 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: