Catat! Begini Metode Perhitungan Suara untuk Duduk di Kursi DPR Pada Pemilu 2024 Mendatang
cara perhitungan jumlah suara agar dapat jatah kursi duduk sebagai anggota DPR RI untuk tahun 2024 mendatang.--
Jika jatah kursi di Dapil Jakarta I misalnya hanya 5 kursi, maka perhitungan akan dilakukan sebanyak 5 kali untuk menentukan pemenang setiap kursinya.
BACA JUGA:Hasil Rapimnas, Partai Golkar Resmi Mengusung Gibran sebagai Bacawapres Prabowo
Pertama-tama perolehan suara setiap partai terlebih dahulu akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama yakni dibagi dengan angka 1.
Maka, hasil terbanyak perolehan suara tersebut dipegang oleh partai A dengan jumlah 90.000 suara, maka partai A berhak mendapat jatah 1 kursi.
Kemudian, untuk menentukan jatah kursi kedua partai A yang sudah memenangkan kursi pertama, jumlah keseluruhan suara yang didapat akan dibagi dengan bilangan ganji kedua yakni dibagi 3.
Hal tersebut, berguna agar partai A tidak mendapatkan jatah kursi selanjutnya, sedangkan empat partai lain tetap dibagi pembilang 1, sehingga jatah kursi kedua didapatkan oleh partai B dengan jumlah lebih banyak dari partai lainnya yakni 75.000 suara.
BACA JUGA:DPT Palembang 1,2 Juta Jiwa, 30 Persen Pemilih Baru Ikut Pesta Demokrasi 2024
Beranjak ke pembagian kursi ketiga, partai A dan partai B masih diberikan angka 3, namun untuk 3 partai lainnya yakni C, D dan E jumlah suaranya dibagi dengan pembilang 1 sehingga partai C mendapat jatah satu kursi.
Seterusnya, untuk mendapat jatah kursi ke empat, maka partai A, B dan C jumlah suaranya masing-masing dibagi dengan pembilang angka 3, sedangkan partai D dan E jumlah pembilang tetap dibagi 1.
Namun, karena jumlah suara pembagi angka 3 masih paling banyak dibanding keempat partai lainnya maka jatah kursi keempat diberikan kepada partai A.
Berlanjut pada kursi kelima, jumlah bilangan pembagi yakni 5 pada partai A, namun partai B dan C tetap digunakan pembilang 3 serta partai D dan E pembilang 1.
BACA JUGA: Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahud Datangi KPU
Sehingga, jelas hasil dari angka pembagi dengan jumlah suara tersebut maka partai B berhak mendapatkan jatah kursi kelimanya.
Kesimpulannya, jatah 5 kursi Dapil Jakarta I rinciannya yakni partai A 2 kursi, partai B 2 kursi, partai C 1 kursi kemudian partai D dan partai E tidak mendapatkan jatah kursi.
Bagaimana, sudah fahamkan cara konversi jumlah suara menjadi kursi di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: