Catat! Begini Metode Perhitungan Suara untuk Duduk di Kursi DPR Pada Pemilu 2024 Mendatang

Catat! Begini Metode Perhitungan Suara untuk Duduk di Kursi DPR Pada Pemilu 2024 Mendatang

cara perhitungan jumlah suara agar dapat jatah kursi duduk sebagai anggota DPR RI untuk tahun 2024 mendatang.--

Jika jatah kursi di Dapil Jakarta I misalnya hanya 5 kursi, maka perhitungan akan dilakukan sebanyak 5 kali untuk menentukan pemenang setiap kursinya.

BACA JUGA:Hasil Rapimnas, Partai Golkar Resmi Mengusung Gibran sebagai Bacawapres Prabowo

Pertama-tama perolehan suara setiap partai terlebih dahulu akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama yakni dibagi dengan angka 1.

Maka, hasil terbanyak perolehan suara tersebut dipegang oleh partai A dengan jumlah 90.000 suara, maka partai A berhak mendapat jatah 1 kursi.

Kemudian, untuk menentukan jatah kursi kedua partai A yang sudah memenangkan kursi pertama, jumlah keseluruhan suara yang didapat akan dibagi dengan bilangan ganji kedua yakni dibagi 3.

Hal tersebut, berguna agar partai A tidak mendapatkan jatah kursi selanjutnya, sedangkan empat partai lain tetap dibagi pembilang 1, sehingga jatah kursi kedua didapatkan oleh partai B dengan jumlah lebih banyak dari partai lainnya yakni 75.000 suara.

BACA JUGA:DPT Palembang 1,2 Juta Jiwa, 30 Persen Pemilih Baru Ikut Pesta Demokrasi 2024

Beranjak ke pembagian kursi ketiga, partai A dan partai B masih diberikan angka 3, namun untuk 3 partai lainnya yakni C, D dan E jumlah suaranya dibagi dengan pembilang 1 sehingga partai C mendapat jatah satu kursi.

Seterusnya, untuk mendapat jatah kursi ke empat, maka partai A, B dan C jumlah suaranya masing-masing dibagi dengan pembilang angka 3, sedangkan partai D dan E jumlah pembilang tetap dibagi 1.

Namun, karena jumlah suara pembagi angka 3 masih paling banyak dibanding keempat partai lainnya maka jatah kursi keempat diberikan kepada partai A.

Berlanjut pada kursi kelima, jumlah bilangan pembagi yakni 5 pada partai A, namun partai B dan C tetap digunakan pembilang 3 serta partai D dan E pembilang 1.

BACA JUGA: Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahud Datangi KPU

Sehingga, jelas hasil dari angka pembagi dengan jumlah suara tersebut maka partai B berhak mendapatkan jatah kursi kelimanya.

Kesimpulannya, jatah 5 kursi Dapil Jakarta I rinciannya yakni partai A 2 kursi, partai B 2 kursi, partai C 1 kursi kemudian partai D dan partai E tidak mendapatkan jatah kursi.

Bagaimana, sudah fahamkan cara konversi jumlah suara menjadi kursi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: