Hingga Saat Ini Polda Sumsel Telah Tetapkan 51 Orang Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Hingga Saat Ini Polda Sumsel Telah Tetapkan 51 Orang Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Kabut asap di kawasan Tol Kayuagung-Palembang akibat karhutla yang terjadi belum lama ini. Hingga saat ini Polda Sumsel sudah menetapkan 51 orang sebagai tersangka kasus Karhutla. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan hingga dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel.

Karena, menurut Vanny dampak dari membakar lahan sangat merugikan tidak hanya diri sendiri yang harus berhadapan dengan hukum.

Akan tetapi berdampak juga bagi kesehatan masyarakat secara luas, terutama dampak kesehatan bagi anak-anak dibawah umur seperti penyakit saluran pernafasan atau ISPA.

Dirinya juga berharap, agar penanggulangan Karhutlah di Provinsi Sumsel dapat ditangani secara cepat dengan melibatkan seluruh pihak baik itu OPD, swasta serta peran serta masyarakat.

BACA JUGA:Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Pelaku Karhutla di PALI Diamankan, 4 Kabur

"Apabila nanti ada informasi lanjutan akan kami beritahukan lebih lanjut," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: