Hingga Saat Ini Polda Sumsel Telah Tetapkan 51 Orang Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Hingga Saat Ini Polda Sumsel Telah Tetapkan 51 Orang Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Kabut asap di kawasan Tol Kayuagung-Palembang akibat karhutla yang terjadi belum lama ini. Hingga saat ini Polda Sumsel sudah menetapkan 51 orang sebagai tersangka kasus Karhutla. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Tindaklanjuti Call Center Banpol, Amankan 4 Pelaku Karhutla di Kenten Laut Banyuasin

Kejati Sumsel telah menerima laporan SPDP sebanyak 25 laporan dari berbagai kejaksaan pada tingkat kabupaten/kota, sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2023. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Senin 16 Oktober 2023 mengatakan dari 25 laporan terbanyak dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir.

"Dari 25 laporan yang diterima, terkonfirmasi Kejari OKI menerima sebanyak 8 SPDP kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Vanny.

Untuk urutan kedua tertinggi, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menyebutkan ditempati oleh Kejari Lubuk Linggau dengan 6 laporan SPDP Karhutla.

BACA JUGA:APES! Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Karhutla Berhasil Diamankan Polsek Rambang Dangku

"Serta menyusul 6 laporan SPDP dari Kejari Muara Enim," terangnya.

Dibeberkannya, dari total 25 laporan SPDP yang diterima sebagian besar diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan perseorangan atau non korporasi.

Dari laporan yang diterima dari masing-masing Kejari, ujar Vanny hanya menerima laporan nama pelaku berikut pasal yang dijerat terhadap pelaku.

"Hingga saat ini kita belum tahu secara rinci apakah ke 25 laporan SPDP yang diterima hingga pertengahan Oktober ini berasal dari korporasi atau perseorangan," tambahnya.

BACA JUGA:Buka Lahan untuk Bertanam Pisang, Pelaku Karhutla di Jejawi Ditangkap Polres OKI, Terancam Denda Rp10 Miliar

Masih kata Vanny, tercatat 25 SPDP kasus karhutla ada yang telah melalui proses hukum baik itu tahap I hingga tahap penuntutan serta vonis pidana, dimana saat ini telah ada 3 kasus Karhutla yang telah melalui tahap penuntutan Jaksa.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutlah saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten/Kota di Sumsel 

Lebih lanjut dikatakannya, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih terus menunggu dari pihak kepolisian hingga Kejaksaan pada masing-masing Kabupaten/Kota, untuk laporan selanjutnya.

"Hingga saat ini kami masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya, terutama dari pihak Kejaksaan diwilayah hukum masing-masing di Provinsi Sumsel," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: