Tindaklanjuti Call Center Banpol, Amankan 4 Pelaku Karhutla di Kenten Laut Banyuasin

Tindaklanjuti Call Center Banpol, Amankan 4 Pelaku Karhutla di Kenten Laut Banyuasin

Pelaku karhutla Kenten Laut Banyuasin saat diinterogasi oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK. Foto: qda/sumeks.co --

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Polres BANYUASIN menetapkan empat pelaku Karhutla di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten BANYUASIN, yang diamankan pada Sabtu 7 Oktober 2023 lalu.

Yaitu Izrin Agus, Bayu Saputra, Edi Suarna dan terakhir Parlin Siregar. 

Selain mengamankan empat pelaku, ikut juga diamankan barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna Biru merk Tokai, empat parang, sinso, dua drum, mesin steam, alat semprot, buah sawit. 

"Penangkapan terhadap empat pelaku karhutla ini, berawal patroli hunting karhutla dan informasi dari masyarakat melalui call center Banpol ke Polres Banyuasin," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK. 

BACA JUGA:APES! Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Karhutla Berhasil Diamankan Polsek Rambang Dangku

Anggota Reskrim Polres Banyuasin melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara. 

"Sampai di lokasi, anggota hanya mendapatkan adanya lahan seluas 3/4 hektare sudah terbakar," jelasnya didampingi kasat reskrim AKP Kurniawan Azhar.

Rupanya saat anggota sampai di tempat kejadian, empat pelaku sendiri masih berada di lokasi. 

"Kita amankan mereka, saat sedang sibuk menjaga dan memadamkan api agar tidak menjalar," terangnya.

BACA JUGA:Buka Lahan untuk Bertanam Pisang, Pelaku Karhutla di Jejawi Ditangkap Polres OKI, Terancam Denda Rp10 Miliar

Rencananya lahan yang dibuka dengan cara dibakar itu bakal untuk areal perkebunan sawit. 

Empat pelaku sendiri memiliki masing-masing peran, yaitu Bayu Saputra warga kenten laut melakukan pembakaran, Edi Suarna menjaga api agar tidak menjalar ke lahan dan memadamkan api. 

Selanjutnya Izrin Agus pemilik lahan dan memerintahkan untuk membakar warga serta Parlin Siregar tugasnya menjaga api agar tidak menjalar dan memadamkan api.

Pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana, pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: