Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan

Setelah persyaratan telah disiapkan, orang tua dapat memfotokopi berkas-berksat tersebut sebanyak 2 lembar untuk mengantisipasi jika dibutuhkan, selanjutnya bisa langsung menuju kantor BPJS Kesehatan terdekat guna pendaftaran.

2. Mengisi Formulir

Setelah seluruh persyarat terpenuhi, orang tua dapat ke kantor BPJS Kesehatan terdeket untuk mendaftarkan sang bayi. Adapun formulir yang dapat diisi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor indentitas bayi mengikuti NIK ibu dan nomor KK ibu

BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya

- Formulir untuk tanggal lahir bayi diisi disesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan

- Kelas perawatan calon bayi sama dengan kelas rawat ibu

- Iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi lahir paling lambat 30 hari dari  Hari Perkiraan Lahir (HPL)

- Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan

BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu

Setelah mengisi forumulir, orang tua bisa menyerahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan kepada petugas BPJS Kesehatan.

Pastikan membawa fotokopi berkas-berkas sebelumnya sebanyak 2 lembar. Setelah proses pendaftaran selesai, orang tua akan mendapatkan kartu peserta BPJS bayi belum lahir.

3. Ketentuan Pendaftaran BPJS Bayi Belum Lahir

Menurut peraturan BPJS Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015, berikut adalah syarat pendaftaran BPJS  bayi belum lahir atau bayi yang masih dalam kandungan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: