Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi--dok : sumeks.co

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi dari ibu kandung yang bukan Pekerja Bukan Penerima Upah  (PBPU) atau bayi dari peserta BPJS Kesehatan pendaftar mandiri dan bukan juga daru peserta BPJS perusahaan.

Bayi dapat didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup matang, yang bisa dikonfirmasi dengan adanya denyut jantung bayi dalam kandungan. 

Dalam hal ini, surat pengantar dari bidan atau diperlukan. Nama bayi peserta BPJS yang belum lahir atau masih dalam kandungan akan diatasnamakan ibu kandungnya.

Nomor Kartu Keluarga (KK) sang bayi yang didaftarkan akan menggunakan nomor KK ibu kandung. Tanggal lahir bayi diisi berdasarkan pada tanggal pendaftaraan.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu Gratis, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan

Jenis kelamin bayi harus diisi sesuai hasil pemeriksaan USG yang didapatkan surat surat pernyataan dari bidan atau dokter kandungan. 

Kelas layanan yang dipilih untuk peserta bayi harus sama dengan kelas rawat ibu kandung. 

Penting untuk mencatat jika perubahan identitas peserta BPJS bayi yang belum lahir atau masih dalam kandungan harus dilakukan dalam waktu kurang dari 3 bulan setelah bayi lahir. Jika tidak, status keanggotaan BPJS Kesehatan akan menjadi tidak aktif.

Untuk iuran pertama untuk bayi bisa dibayarkan setelah bayi lahir atau paling lambat 3 bulan setelah kelahiran. 

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

Dengan mendaftarkan bayi yang belum lahir ke BPJS Kesehatan, memberikan perlindungan kepada bayi, sangat penting memastikan kesehtan si kecil sejak dini. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: