Sesalkan Kunjungan Anggota Senayan ke Tapal Batas Suban IV, Bupati Muratara Tegaskan Permendagri 76/2014 Final

Sesalkan Kunjungan Anggota Senayan ke Tapal Batas Suban IV, Bupati Muratara Tegaskan Permendagri 76/2014 Final

Fauzi H Amro, MSi.menyesalkan kunjungan anggota Komisi II DPR RI ke tapal batas Suban IV Muba dan Muratara belum lama ini. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Bahas Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Tahun 2023

Dalam kunjungannya, anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuntaskan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara. 

Penuntasan polemik perbatasan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi warga dan pemerintah dua kabupaten tersebut.

Masih terkait polemik tapal batas Muba-Muratara ini, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni menegaskan jika persoalan itu sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi, karena batas wilayah antara Muratara dan Muba sudah final. 

Selain tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014, diperkuat pula dengan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

BACA JUGA:Kisruh Soal Tapal Batas Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, Askolani: Kita Tetap Bertahan (Tidak Melepas)

"Permendagri Nomor 76 tahun 2014 itu sudah final, batas-batas wilayahnya sudah final," terang Devi.

Dia menambahkan, antara Muratara dan Muba sebenarnya tak perlu berpolemik, apalagi masih satu provinsi yakni Sumsel.

"Kan satu provinsi, kemudian kita satu NKRI, kita ini bersaudara, tidak perlu lah ribut-ribut," ujarnya. 

Senada disampaikan Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Pemkab Muratara, H Alfirmansyah ST MSi berdasarkan Permendagri No 76 tahun 2014 yang secara hukum telah dilakukan judicial review yang hasilnya final dan incraht atau berkekuatan hukum tetap. 

"Kepada semua pihak yang berkenaan dengan permasalahan ini, untuk menghormati keputusan sesuai Permendagri Nomor 76 tahun 2014 tersebut. Jika ada badan usaha atau perorangan yang operasionalnya berada di wilayah Muratara, agar melakukan pengurusan administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan dan haknya Muratara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: