Sesalkan Kunjungan Anggota Senayan ke Tapal Batas Suban IV, Bupati Muratara Tegaskan Permendagri 76/2014 Final

Sesalkan Kunjungan Anggota Senayan ke Tapal Batas Suban IV, Bupati Muratara Tegaskan Permendagri 76/2014 Final

Fauzi H Amro, MSi.menyesalkan kunjungan anggota Komisi II DPR RI ke tapal batas Suban IV Muba dan Muratara belum lama ini. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kunjungan anggota Komisi II DPR RI ke tapal batas Suban IV Musi Banyuasin (Muba) dan Muratara beberapa waktu lalu disesalkan oleh Fauzi H Amro, MSi.

Fauzi Amro merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang mewakili Dapil Sumsel-1 meliputi Palembang, Banyuasin, Muba dan Mura, Lubuklinggau dan Muratara. 

“Saya sangat menyayangkan kunjungan Komisi II DPR RI ke daerah tapal batas Suban IV," terang Fauzi dalam rilisnya kepada awak media pada Selasa 10 Oktober 2023.

Bukan tanpa alasan, dia mengatakan, persoalan tapal batas itu sudah selesai setelah keluarnya Permendagri Nomor 76 tahun 2014. 

BACA JUGA:Tim Komisi II DPR RI Kunjungi Kabupaten Muba, Selesaikan Polemik Perbatasan Muba dan Muratara

Dalam Permendagri tersebut sudah menetapkan Suban masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Termasuk juga lahan yang kini tengah diusaha oleh PT Gorby Putra Utama atau PT Gorby masuk ke wilayah teritorial Kabupaten Muratara,” tegasnya. 

Anggota Komisi XI DPR RI ini, meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak meminta revisi atau perubahan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 atas dasar kunjungan lapangan yang dilakukan mereka. 

“Keputusan telah diambil, bahwa PT Gorby masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk Kabupaten Muba dalam Permendagri Nomor 76 tahun 2014 dan ini sudah clear. Jangan sampai masyarakat terprovokasi atas kunjungan itu," ujar Fauzi. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT Gorby Tanggapi Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR-RI

Kepada Komisi II, pihaknya juga mengingatkan agar berhati-hati dan tidak membiarkan kepentingan tertentu yang akan mengorbankan masyarakat. 

“Kepada anggota Komisi II DPR RI dan pimpinan DPR untuk mempertimbangkan ulang kunjungan tersebut,” ujarnya. 

Dalam situasi yang sudah harmonis antara masyarakat Muba dan Muratara saat ini, Fauzi menegaskan bahwa Permendagri tersebut sudah final dan mengikat termasuk juga dengan keputusan Menteri ATR BPN.

"Dalam hal ini kita tak ingin Komisi II diarahkan oleh kepentingan pengusaha tertentu dan akhirnya masyarakat menjadi korban, padahal selama ini hubungan harmonis terus terjaga," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: