Pembeli Mengaku Tidak Tahu Ikan Salem Itu Dilarang, Bahkan Ada yang Bertanya Apakah Ikan Itu Berbahaya?
Pembeli mengaku tidak tahu ikan salem itu dilarang, bahkan ada yang bertanya apakah ikan itu berbahaya? foto: ilustrasi/sumeks.co.--
Namun memang, sebelum dikirim, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemesanan dan membayar ikan yang dipesan tersebut.
”Biasanya untuk pengantaran ini dilakukan menjelang subuh. Akan tetapi, biasanya kita yang ke gudang sekalian membayar ikan ini ke distributor ikan,” jelasnya.
Setelah pembayarannya selesai, ikan bisa diambil langsung ataupun diantar ke pedagang.
“Kalau saya, lebih memilih diantarkan jelang subuh saja, karena ikannya masih fresh dan juga tidak cair. Karena ikan yang kita beli dalam kondisi beku,” ulasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Sumsel Aries Irwan Wahyu, S,STP, M,Si., membeberkan pelarangan penjualan ikan salem untuk dikonsumsi Masyarakat.
Menyusul adanya peraturan menteri perikanan no.1 tahun 2021 tentang komoditi pemasukkan ikan dengan turunan KP No. 6 tahun 2023 tentang pengurusan neraca komoditas tentang import ikan salem.
Demikian dia menjelaskan ada dua persyaratan ikan salam bisa beredar.
Pertama untuk industri pemindangan ikan, pengalengan memenuhi kebutuhan hotel, restoran dan katering (Horeka).
BACA JUGA:Razilu Berikan Motivasi dengan Bangkitkan Kesadaran Jajaran Kemenkumham Babel
Kedua yakni untuk umpan pancing ikan tuna.
“Jadi kalaupun ikan salam dijual ke masyarakat sudah barang tentu merugikan nelayan,” kata dia.
Sebenarnya untuk impor ikan salem banyak, dari Jepang maupun dari Cina.
Namun dengan adanya pelarangan diharapkan ikan ini tidak beredar luas di pasar tradisional untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: