Polres OKI Larang Musik Remix Orgen Tunggal pada Acara Hajatan

Polres OKI Larang Musik Remix Orgen Tunggal pada Acara Hajatan

Polres OKI larang musik remik pada Orgen Tunggal di wilayah Kabupaten OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada gelaran hajatan dan sebagainya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Polres OKI dengan tegas melarang adanya musik remix pada musik Orgen Tunggal (OT). 

Pelarangan memainkan musik remix di orgen tunggal, baik acara hajatan, umum atau keramaian lainnya di wilayah hukum Polres OKI, dikarenakan bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Tak hanya itu dengan adanya musik remix pada orgen tunggal banyak negatifnya. Maka oleh karena itu Polres OKI dengan tegas melarang adanya musik remik. 

Dimana alunan musik remix juga kerap membuka peluang terjadinya tindak pidana lainnya, seperti narkoba dan minuman keras, penganiayaan dan sebagainya. 

BACA JUGA:Simpan Dendam Lama, Warga Jejawi OKI Dibantai Saat Pulang Nonton Orgen Tunggal

BACA JUGA:Orgen Tunggal Tak Dilarang Asal Jangan Putar Musik Remix, Cegah Pengunjung ‘Lincah’ Datang Konsumsi Narkoba

Belum lagi, parahnya adalah jika seseorang telah dipengaruhi narkoba dan minuman keras ini, saat acara hajatan atau acara lainnya yang ada musik remix, juga dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. 

Termasuk juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindak pidana lain seperti perjudian dan asusila. 

Terkait himbauan pelarangan untuk tidak memainkan musik remix pada musik orgen tunggal di acara hajatan dan sebagainya ini, disebarkan Polres OKI melalui polsek-polsek lewat. 

Yaitu melalui pamplet maupun spanduk-spanduk untuk diunggah melalui media sosial masing-masing.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Ditangkap, Diduga Terlibat Bentrok Berdarah Usai Menonton Orgen Tunggal di Nendagung Pagaralam

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Saat Acara Orgen Tunggal di Kota Prabumulih Menyerahkan Diri

Pada pelarangan tidak memainkan musik remix ini, apabila masih memainkan musik remik maka akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut.

Bagi yang melanggar larangan itu yaitu berupa penghentian atau pembubaran acara dan dijerat Pasal 510 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana dan denda paling banyak Rp5.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: