Polres OKI Larang Musik Remix Orgen Tunggal pada Acara Hajatan

Polres OKI Larang Musik Remix Orgen Tunggal pada Acara Hajatan

Polres OKI larang musik remik pada Orgen Tunggal di wilayah Kabupaten OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

AKBP Hendrawan Susanto SH SIk menyampaikan, pihaknya tidak main-main dalam memberikan larangan terkait penyelenggaraan musik remix di orgen tunggal hajatan maupun pesta umum lainnya yang ada di wilayah Kabupaten OKI. 

"Karena musik remix ini seperti di daerah lain sudah banyak menelan korban jiwa dan memicu tindak pidana lainnya, maka itu kita larang," jelasnya, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Penusukan di Orgen Tunggal di Prabumulih, Kapolsek: Acara Tak Miliki Izin Keramaian

BACA JUGA:Warga Prabumulih ‘Betujahan’ di Acara Orgen Tunggal, Viral di Medsos

Dikatakannya, pihaknya tidak ingin peristiwa yang terjadi di daerah lain, terjadi juga di wilayah hukum Polres OKI.

Mengenai pelarangan ini, masih kata Kapolres, ia juga telah memerintahkan Kapolsek-Kapolsek untuk tindak tegas bagi yang melanggar. 

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Nuryadi mengatakan, pihaknya telah meneruskan himbauan larangan ini kepada camat serta kepala desa di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam.

"Kades sebagai perpanjangan pemerintah di tingkat desa jadi juga diminta untuk menghimbau warganya yang menggelar pesta hajatan, agar tidak memainkan musik remix," ungkapnya. 

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara Orgen Tunggal yang Sajikan Musik Remix di Mangga Besar Prabumulih

BACA JUGA:Terlibat Keributan, Honorer Sekretariat DPRD Tewas di Hiburan Orgen Tunggal

Lanjutnya, dengan alasan bukan pesta hajatan yang dilarang tetapi musik remiknya. Jadi masyarakat jangan paham. Ini demi kebaikan bersama. 

"Adanya musik remik di acara hajatan sering terjadi kejahatan mulai keributan dan sebagainya. Termasuk menimbulkan dampak yang lainnya. Jadi banyak negatifnya," pungkasnya. (*) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: