3 Ton Ikan Salem Sempat Diamankan di Jakabaring, 2 Opsi Kembali ke Distributor atau Dibagikan Buat Sedekah!
3 ton ikan salem sempat diamankan di jakabaring, 2 opsi kembali ke distributor atau dibagikan buat sedekah. foto: dok/sumeks.co.--
SUMEKS.CO - 3 ton ikan salem sebelumnya sempat diamankan di Jakabaring, Palembang, Sumsel.
Sebelumnya pihak KKP bersama dinas perikanan dan kelautan telah menyegel kulstur di Jakabaring itu.
Saat itu pihak dinas perikanan memberikan 2 opsi kepada pemiliknya.
“Ada tiga ton ikan salem atau makarel diamankan. Ada dua pilihan pertama agen harus mengembalikan ke distributor atau membagikannya sedekah kepada warga. Dalam musyarawah akhirnya didapatkan ikan tersebut dibagikan ke masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Sumsel Aries Irwan Wahyu, S,STP, M,Si.
Terpisah, Kepala KKP Jakabaring Hafid Alfajri, dihubungi wartawan menjelaskan jika ikan Salem memang dilarang dijual.
Alasannya akan merusak pasar nelayan di Indonesia.
Namun Ketika disinggung masih adanya penjualan ikan salem di beberapa pasar termasuk di wilayah Jakabaring sebagai pusat distributor ikan segar dirinya mengaku jika petugasnya sedikit.
“Kami harus mengawasi sebanyak 17 kabupaten/kota. Sedangkan pengawasan kita memang terbatas,” akunya.
Hafid juga mengatakan, kalau ikan salem itu bukan ikan ilegal tapi berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan.
Kepala Dinas Perikanan Sumsel Aries Irwan Wahyu, S,STP, M,Si., membeberkan pelarangan penjualan ikan salem untuk dikonsumsi Masyarakat.
Menyusul adanya peraturan menteri perikanan no.1 tahun 2021 tentang komoditi pemasukkan ikan dengan turunan KP No. 6 tahun 2023 tentang pengurusan neraca komoditas tentang import ikan salem.
Demikian dia menjelaskan ada dua persyaratan ikan salam bisa beredar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: