Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Makkah

Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Makkah

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya, dilarang untuk jemaah haji.

Hal ini disampaikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dengan menerbitkan edarannya. Jadi dilarang. 

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. 

Yakni dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org.

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Kabupaten OKI Kloter 12 Meningap di Tiga Lokasi Hotel Berbeda

BACA JUGA:Satu Calon Jemaah Haji Muara Enim Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

Juga bisa di agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, belum lama ini. 

Dia berharap adanya larangan tersebut menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya. 

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. 

BACA JUGA:Kloter 17 Berangkat, Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 6.273 Jemaah Haji

BACA JUGA:Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah, Jika Tetap Dilakukan Siap-Siap Disanksi

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. 

Yakni regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait