Dilarang! Tapi Penjualan Ikan Salem di Palembang Masih Lancar Jaya, Ini Penjelasan Satwas SDKP Palembang
Penjualan ikan salem di palembang masih lancar jaya, ini penjelasan Satwas SDKP Palembang. foto: dok/sumeks.co.--
“Kalau saya, lebih memilih diantarkan jelang subuh saja, karena ikannya masih fresh dan juga tidak cair. Karena ikan yang kita beli dalam kondisi beku,” ulasnya.
Terpisah, Yeni, salah satu pembeli pada saat dibincangi mengaku tidak tahu bila ikan tersebut dilarang beredar di Indonesia.
Karena menurutnya, selama ini aman-aman saja dan tidak ada masalah.
“Saya sejak kecil suka makan ikan salem, selain dagingnya enak dan banyak, juga harganya juga sangat terjangkau,” katanya.
“Saya tadi belinya di harga Rp 26 ribu/kg. Saya sendiri baru tahu, kalau Ikan Salem tersebut sekarang ini tidak boleh diperjualbelikan secara bebas,” ungkapnya.
Dia berharap, pemerintah juga harus secara langsung ke lokasi untuk melakukan sosialisasi serta edukasi ke masyarakat ataupun juga kepada instansi terkait.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Sumsel Aries Irwan Wahyu, S,STP, M,Si., membeberkan pelarangan penjualan ikan salem untuk dikonsumsi Masyarakat.
Menyusul adanya peraturan menteri perikanan no.1 tahun 2021 tentang komoditi pemasukkan ikan dengan turunan KP No. 6 tahun 2023 tentang pengurusan neraca komoditas tentang import ikan salem.
Demikian dia menjelaskan ada dua persyaratan ikan salam bisa beredar.
Pertama untuk industri pemindangan ikan, pengalengan memenuhi kebutuhan hotel, restoran dan katering (Horeka).
BACA JUGA:Razilu Berikan Motivasi dengan Bangkitkan Kesadaran Jajaran Kemenkumham Babel
Kedua yakni untuk umpan pancing ikan tuna.
“Jadi kalaupun ikan salam dijual ke masyarakat sudah barang tentu merugikan nelayan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: