Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang

Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang

AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:BAP Tambahan, Penyidik Siber Polda Sumsel Periksa Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama

Lalu, tersangka menyadap isi SMS korban. Setelah korban menginstal aplikasi APK bernama Surat Tilang Elektronik tersebut, seluruh isi SMS yang masuk ke Hp korban langsung diketahui.

Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban.

Dan tersangka langsung meretas akun mobile banking dengan cara login menggunakan username banking korban yang ada di email milik korban.

Tidak sampai di situ, tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya.

BACA JUGA:Penyidik Siber Polda Sumatera Selatan Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

"Tersangka langsung menguras isi saldo korban dengan cara mentransfer saldo korban ke beberapa rekeningnya," terang Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu 27 September 2023 siang.

Termasuk ke dompet digital milik tersangka selama tiga hari berturut-turut. 

"Korban mengalami kerugian Rp2,4 miliar lebih Ada 20 rekening yang digunakan tersangka untuk menyimpan uang yang berhasil dikuras dsdi korban dan saat ini masih dalam penyelidikan kita," ungkap Yudha.(*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: