BAP Tambahan, Penyidik Siber Polda Sumsel Periksa Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama

BAP Tambahan, Penyidik Siber Polda Sumsel Periksa Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama

Tersangka Lina Mukherjee saat mendatangi Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH Kamis 11 Mei 2023. Foto: edho/sumeks.co --

BAP Tambahan, Penyidik Siber Polda Sumsel Periksa Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lina Mukherjee memenuhi wajib lapor perdana sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.

Dia mendatangi Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis pagi dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB di Unit 1 Subdit 5 S7ber ditemani kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.

Selain wajib lapor, tersangka Lina juga menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

"Pemeriksaan pada hari ini nggak terlalu banyak sih. Masih terkait pemeriksaan pada Minggu lalu," kata Andi Bashar, saat ditemui awak media di luar Gedung Subarkah.

BACA JUGA:Wajib Lapor Perdana, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Pastikan Hadir di Polda Sumsel Hari Ini

Andi Bashar juga membenarkan kalau hari ini merupakan wajib lapor perdana kliennya.

"Tadi pesawat pukul 06.00 WIB. Wajib lapor setiap Kamis dan hari ini yang perdana," terang Andi Bashar.

Sekitar pukul 11.45 WIB Lina Mukherjee dan kuasa hukumnya keluar dari ruangan penyidik.

Lina Mukherjee tampak mengenakan blus pendek warna kuning dan dipadupadankan celana panjang warna kuning.

BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Wajib Lapor ke Polda Sumsel Hanya Cukup Video Call?

Diberitakan sebelumnya, pascaditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada pekan lalu Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee akan wajib lapor ke Polda Sumsel.

Wajib lapor Selebgram TikTok ini merupakan perdana yang direncanakan Kamis 11 Mei 2023 hari ini.

Tersangka Lina Mukherjee bakal datang untuk melakukan wajib lapor ke Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Dari unggahan status live di akun instagramnya @linamukherjee_ tadi malam, Lina sempat membuat postingannya. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Pelapor Lina Mukherjee Bilang Begini

“Otw Palembang wajib lapor dulu sehari” seraya menambahkan emoticon tertawa sekitar 14 jam lalu.

Kepastian kedatangan tersangka Lina untuk melaksanakan wajib lapor setiap Kamis itu disampaikan oleh kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.

"Diupayakan klien kami untuk bisa hadir wajib lapor,” kata Bashar saat dikonfirmasi. 

Sementara, kuasa hukum pelapor Ustad M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin SH MH meminta penyidik Subdit Siber 5 Polda Sumsel membatalkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Tampil Pakai Baju Tidur, Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penistaan Agama Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel

Sapriadi juga akan menunggu wajib lapor tersangka LM pada Kamis pagi ini.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.

Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi. 

BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Langsung Ditahan di Polda Sumsel?

Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang. 

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.

Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret 2023 sore lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: