Penyidik Siber Polda Sumatera Selatan Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

Penyidik Siber Polda Sumatera Selatan Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memintai keterangan Ustadz Syarif Hidayat (kanan). Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ustadz Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin SH MH pelapor kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya dimintai keterangan penyidik.

Keduanya didampingi Ustadz Jhon Fredi Joniansyah SH dimintai keterangan tim penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Mereka dimintai penjelasan dan klarifikasi Selasa 21 Maret 2023, untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan belum lama ini ke SPKT Polda Sumatera Selatan. 

Pelapor mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee. 

BACA JUGA:Video Dugaan Penistaan Agama Viral, Influencer Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan

“Termasuk juga diminta menjelaskan kronologis awal pertama kali mengetahui kontent media sosial terkait tindak penistaan agama itu," kata Sapriadi. 

Ditegaskan Sapriadi, pelaporan yang dilayangkan ini karena pihaknya merasa aqidah agama Islam yang dianutnya telah dinistakan dengan tindakan disertai ucapan yang disampaikan. 

"Dari konseling awal, kasus yang dilaporkan dengan sangkaan melanggar 156 huruf A KUHP tentang penistaan. Lalu, dijuntokan lagi ke Pasal 28 UU ITE karena disebar melalui media sosial.”

“Dan sepanjang tidak menghilangkan substansinya dimana perbuatan itu ada, tapi hanya kamar dan kompetensinya yang merupakan kewenangan penyidik," beber Sapriadi. 

BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi yang Dilaporkan 2 Pengacara Ditangani Siber Polda Sumatera Selatan

Sapriadi dan Syarif mengapresiasi langkah cepat yang diambil penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam merespons laporan kasus tersebut. 

"Kita berharap penyidik dapat segera memanggil terlapor. Termasuk meminta pendapat dari ahli terkait tindak penistaan agama tersebut," tutup Sapriadi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: