WAW! Modus Janjikan Pekerjaan, IRT di OKU Timur Ditangkap Polisi, Korban Mengalami Kerugian Rp 42 Juta

WAW! Modus Janjikan Pekerjaan, IRT di OKU Timur Ditangkap Polisi, Korban Mengalami Kerugian Rp 42 Juta

Rosmery Fajarsari (40), diamankan oleh anggota Polsek Belitang I, Polres OKU Timur pada Rabu 20 September 2023, karena diduga penggelapan atau penipuan. --

BACA JUGA:Caprice Terpojok! Mondy Tatto Ngadu ke Istri Ketua Punk Hidayah Ungkap Ditahan Tak Boleh Pulang ke Indonesia

Setelah mendalami laporan korbam, lanjut Kapolsek, pada Rabu 20 September 2023 sekitar  pukul 16.30 WIB, Kanit  Reskrim  besama anggota  opsnal Polsek  Belitang I  melakukan penangkapan  terhadap tersangka. 

Tersangka Rosmery ditangkap saat bersembunyi di rumah milik keluarganya di Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur. 

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka disangkakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana," ujarnya. 

"Kita juga amankan buku tabungan Bank Mandiri milik pelaku Rosmery Fajasari. Serta tiga lembar print out rekening koran bukti transfer," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: