PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Akhirnya Rumidah Segera Jabat Kades Kembali
Pengacara Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata SH dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, menunjukkan surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI.--
BACA JUGA:Diduga Keracunan, Warga Lubuklinggau Menjemput Ajal di Dalam Sumur
Sementara itu, suami dari Rumidah, Interdi mengatakan, mengapresiasi putusan PK dari MA RI, karena selama di persidangan PTUN dan PTTUN Medan beberapa kali pihaknya jatuh tapi saat dilakukan PK di MA rupanya keadilan masih ada yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar.
"Kami berharap kepada PTUN dan PTTUN Medan agar dapat lebih baik lagi kedepannya," ucapnya.
Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada crew pengacara yang sudah semaksimal membantu mengawal sengketa ini hingga selesai dan keadilan bisa berpihak kepada istrinya.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman melalui Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan, saat dikonfirmasi, menyebut sudah mendapatkan informasi mengenai keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali atau PK.
BACA JUGA:Tumbuh Impresif, Fee-Based Income BRI Capai Double Digit
"Sejauh ini kami baru menerima surat keputusan PK tersebut lewat pesan whatsApp. Jadi belum mendapatkan dokumen salinan aslinya," ujarnya.
Lanjutnya, nanti setelah menerima dokumen, barulah bisa dikoordinasikan kepada bagian hukum mengenai mekanisme proses selanjutnya.
Masih kata dia, meskipun belum menerima salinan, pihaknya sudah membaca isi keputusan yang menyatakan jika permohonan yang diajukan penggugat Rumidah dikabulkan atau dimenangkannya.
"Dari berdasarkan isi keputusan tersebut menyatakan menganulir atau membatalkan seluruh keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha kota Medan dan Pengadilan Negeri kota Palembang," katanya.
BACA JUGA:Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Kolaborasi Dengan UBD Palembang Gelar Pembekalan Pada Mahasiswa
Jadi, dikatakan Rudi, nama baik penggugat dapat dipulihkan dan dikembalikan lagi sebagai kepala desa.
Rudi menegaskan, terkait adanya keputusan ini, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan bagian hukum Pemda OKI untuk membahasnya.
"Tapi untuk mekanisme dan prosedur pengembaliannya seperti apa, masih akan dibahas bersama kabag hukum. Supaya tidak ada kesalahan produk yang dihasilkan," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: