Nestapa Warga Kemang Agung Kertapati, Terancam Digusur PT KAI dengan Ganti Rugi Tak Manusiawi

Nestapa Warga Kemang Agung Kertapati, Terancam Digusur PT KAI dengan Ganti Rugi Tak Manusiawi

Puluhan warga Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, setelah terancam digusur oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Foto: Fadly/sumeks.co--

Senada juga dikatakan Sanusi, warga lainnya yang bakal terdampar penggusuran oleh pihak PT KAI yang menurutnya telah semena-mena merampas paksa tanah dan bangunan warga.

BACA JUGA:Lapak Pedagang Pasar 16 Digusur, Netizen Sedih Sewa Kios Mahal Belum ‘Pajak’ Harian, Semua Butuh Duit Galo

"Nilai ganti rugi yang sanggup dibayar oleh pihak PT KAI kami nilai tidak wajar, untuk tanah dan bangunan yang telah kami diami selama berpuluh-puluh tahun," ujar Sanusi.

Dalam kisruh ini, menurut Sanusi pihak pemerintah terkait sepertinya tutup mata saja dengan kegelisahan yang dialami oleh warga yang bakal berimbas penggusuran.

Bahkan, kata Sanusi terkesan acuh tak acuh terhadap problematika yang saat ini dihadapi oleh warga masyarakat terutama di RT 24, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Kegelisahan yang sama juga diungkapkan Tobari, pemilik tanah dan bangunan di kawasan tersebut menceritakan bahwa pada Juni 2023 silam diperintahkan oleh pihak PT KAI untuk mengajukan penawaran ganti rugi.

BACA JUGA:Rumahnya Bakal Digusur Pemprov DKI, Wanda Hamidah Ngadu ke Mahfud MD hingga Jokowi

"Pada saat itu penawaran yang saya berikan yakni ganti rugi senilai Rp400 juta, namun mereka menyetujui ganti rugi hanya Rp210 juta," sebut Tobari.

Namun, seiring berjalannya waktu serta beberapa kali pertemuan dengan warga pihak yang mengaku mewakili dari PT KAI hanya sanggup ganti rugi hak saya hanya Rp80 juta saja.

Oleh sebab itulah dirinya merasa berkeberatan dengan lebaran ganti rugi tersebut, hingga berujung adanya surat peringatan pengosongan segera dari pihak PT KAI.

"Pada dasarnya kami warga tidak keberatan melepas tanah dan rumah ini, hanya saja dengan harga yang sesuai," tukasnya.

BACA JUGA:Musyawarah Mentok, PT KAI Eksekusi Bangunan Warga Dilahan Aset Pembangunan Fly Over Bantaian

M Daud Dahlan SH, kuasa hukum salah satu warga yang bakal berdampak penggusuran oleh PT KAI, berharap adanya solusi ganti rugi yang sesuai dan tidak menciderai rasa keadilan warga.

"Jangan sampai ada warga yang terzolimi, berikan harga yang sesuai, itu saja, terlebih lagi mereka sudah berpuluh-puluh tahun mendiami tempat ini," kata Daud.

Akan tetapi, lanjut Daud apabila pihak PT KAI masih tetap tidak menemui titik temu, maka dirinya bakal membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: